Home Hukum Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Jalani Sidang Pidana Pemilu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Jalani Sidang Pidana Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Tujuh tersangka kasus dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia, segera menjelani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, pada Sabtu (9/3), menyampaikan, ketujuh tersangka segera menjalani sidang karena Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan perkaranya ke PN Jakpus.

Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung melimpahkan berkas perkara ketujuh tersangka ke PN Jakpus pada Jumat (8/3).

“Jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024,” kata Ketut.

Adapun Majelis Hakim PN Jakpus yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora, S.H., M.H., Hakim Anggota I Arlen Veronica, S.H., M.H., dan Hakim Anggota II Budi Prayitno, S.H., M.H.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah Tim JPU ?menerima penyerahan ketujuh tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri pada Jumat (8/3).

Ketujuh tersangkanya yaitu:

1. UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur.

2. TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

3. DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi).

4. APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

5. PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur.

6. AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu).

7. MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

“Setelah menerima tahap II dari penyidik, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8–27 Maret 2024,” ujarnya.

Polri menyangka ketujuh anggota PPLN tersebut melanggar sangkaan Kesatu, yakni Pasal 544 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum junco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

36