Home Hukum Dinilai Tak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Gugatan Emil Dardak Cs soal Batas Usia Capres-Cawapres

Dinilai Tak Beralasan Menurut Hukum, MK Tolak Gugatan Emil Dardak Cs soal Batas Usia Capres-Cawapres

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

"Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, pada Senin (16/10).

Adapun, gugatan tersebut diajukan oleh lima pimpinan daerah di sejumlah wilayah di Indonesia. Kelimanya antara lain, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albaraa.

Gugatan itu dimuat dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

MK menilai, gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhya. Sebab, dalam hemat MK, Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 dipandang tidak bertentangan dengan perlakuan yang adil dan diskriminatif sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam persidangan.

Meski telah ditolak, rupanya terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) di antara hakim konstitusi. Di mana, dua dari sembilan, yakni Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah, berpendapat lain dari putusan MK untuk menolak permohonan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada hari ini, MK telah menyidangkan tujuh perkara yang menggugat Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Ketujuhnya meminta agar batas usia capres-cawapres diturunkan dari syarat semula, yakni minimal 40 tahun.

Selain perkara ini, ada pula gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam perkara nomor 29/PUU-XXI/2023. Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres diubah menjadi 35 tahun. Namun, gugatan tersebut telah ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum.

Selain itu, MK juga menggelar sidang perkara atas gugatan serupa yang diajukan oleh Partai Garuda dengan nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan permohonan untuk mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Gugatan itu pun telah ditolak oleh MK karena dinilai tidak beralasan menurut hukum untuk seluruh petitumya.

Di samping itu, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 juga diajukan dengan permohonan serupa. Di mana, permohon meminta perubahan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Gugatan lain terkait batas usia capres-cawapres juga diajukan dengan nomor perkara 91/PUU-XXI/2023, yang mana memohon agar batas usia minimal tersebut diturunkan menjadi 21 tahun. Ada pula perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang meminta agar batas usia tersebut diturunkan menjadi 25 tahun.

Kemudian, MK juga dijadwalkan untuk menyidangkan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 yang menggugat penurunan batas usia minimal menjadi 30 tahun. Namun demikian, gugatan tersebut telah ditarik dari MK dan penarikannya telah dikabulkan pada Senin (16/10) hari ini.

148