Home Politik Bersamaan Pembacaan Putusan MK, Gibran Tak Nongol di Peresmian Kantor PDI Perjuangan Solo oleh Megawati

Bersamaan Pembacaan Putusan MK, Gibran Tak Nongol di Peresmian Kantor PDI Perjuangan Solo oleh Megawati

Solo, Gatra.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka absen dalam acara peresmian kantor DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kota Solo pada Senin (16/10). Peresmian ini waktunya bersamaan dengan sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal 40 tahun.

Kantor ini diresmikan langsung secara daring oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Selain itu hadir jajaran pengurus DPC PDI Perjuangan Kota Solo secara lengkap.

Dalam acara ini, sebenarnya Gibran diundang dalam kapasitas sebagai Wali Kota Solo dan juga kader PDI Perjuangan. Dia diundang bersama Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa.

Terkait tidak hadirnya Gibran ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa semua kader diundang dalam acara peresmian ini. Namun pria yang akrab disapa Rudy ini kurang tahu apa alasan absennya Gibran di acara tersebut.

"Saya enggak tahu, sudah saya undang. Mungkin di luar kota atau di mana, saya enggak tahu. Tanya Pak Wakil (Wakil Wali Kota) saja," kata Rudy usai peresmian.

Hingga acara berakhir, Rudy mengaku tidak ada komunikasi dengan Gibran. Ia juga tidak menanyakan dimana keberadaan Gibran pada kader lainnya.

Sementara itu Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, Gibran pamit pada dirinya karena sedang rapat dengan PT KAI terkait proyek-proyek yang ada di kota Solo. Namun Teguh memastikan jika ketidakhadiran Gibran ini bukan terkait persoalan politik atau gugatan di MK.

"Beliau itu kader partai dan Wali Kota Solo. Tadi beliau sudah menyampaikan pesan pada saya via WhatsApp. Izin karena masih rapat dengan KAI. Ini saya sampaikan ke media supaya tidak ada pertanyaan lagi," katanya.

103