Home Nasional Setara Institute: Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Inkonsisten dan Promosikan Constitutional

Setara Institute: Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres Inkonsisten dan Promosikan Constitutional

Jakarta, Gatra.com – Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai dikabulkannya syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) inkonsistensi dan melampaui batas kewenangannya.

“Telah menegaskan inkonsistensi Mahkamah Konstitusi dalam menegakkan Konstitusi RI. Apapun alasannya, MK telah melampaui batas kewenangannya,” kata Hendardi di Jakarta, Senin petan (16/10).

Ia menjelaskan, MK inkonsisten dan melampaui kewenangan karena telah mengambil alih peran DPR dan Presiden selaku lembaga yang berwenang legislasi soal syarat menjadi Capres dan Cawapres.

“DPR dan Presiden, dua institusi yang mempunyai kewenangan legislasi karena dengan putusan menerima dan mengubah bunyi Pasal tersebut, artinya MK menjalankan positive legislator,” ujarnya.

Lebih lanjut Hendari menyampaikan, MK juga sesuka hati ?menafsir ketentuan open legal policy sesuai selera penguasa. MK yang mengklaim sebagai the sole interpreter of the constitution atau satu-satunya lembaga penafsir konstitusi.

“Nyatanya telah memimpin penyimpangan kehidupan berkonstitusi dan mempromosikan keburukan atau kejahatan konstitusional (constitutional evil). Dalam posisi ini, kelas kenegarawanan seperti apa yang hendak dibanggakan dari hakim-hakim MK?” katanya.

Menurut dia, jika dengan putusan ini Gibran Rakabuming Raka melenggang ke bursa Pilpres, tidak perlu analisis rumit untuk mengatakan bahwa putusan MK memang ditujukan untuk mempermudah anak Presiden Jokowi melanjutkan kepemimpinan bapaknya dan meneguhkan dinasti Jokowi dalam perpolitikan Indonesia.

“Tidak ada presiden yang sesibuk Jokowi dalam mempersiapkan penggantinya kecuali Jokowi. Hal ini terjadi bukan hanya karena nafsu kuasa Jokowi tetapi juga kecemasan akan masa depan dirinya yang landing dari kursi kepresidenan dengan warisan kebijakan yang buruk di banyak sektor,” katanya.

Lebih lanjut Hendari menyampaikan, di luar soal kontestasi Pilpres, MK yang sebelumnya menjadi pembeda antara rezim Orde Baru dan rezim demokrasi konstitusional pasca-Orde Baru, saat ini hampir tidak ada bedanya, karena dengan bangga para hakim itu mempromosikan apa yang disebut judisialisasi politik otoritarianisme.

“Jika dahulu otoritarianisme diperagakan secara langsung, maka saat ini otoritarianisme dipermak melalui badan peradilan menjadi seolah-seolah demokratis padahal yang dituju adalah kehendak berkuasa dengan segala cara,” kata dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang pada pokoknya menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

80