Home Nasional Yusril Ihza: Ada Penyelundupan Hukum di Putusan MK, Cacat Hukum Serius!

Yusril Ihza: Ada Penyelundupan Hukum di Putusan MK, Cacat Hukum Serius!

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah putusan yang problematik. Yusril menegaskan, putusan MK terhadap permohonan nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung cacat hukum yang serius.

"Putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum karena putusannya mengatakan mengabulkan sebagian," ucap Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi OTW 2024 "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", Jakarta, Selasa (17/10).

Hasil keputusan untuk permohonan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru ini memang tidak bulat. Total 'skor' akhir adalah 5:4 dengan rincian, 3 hakim menyetujui permohonan secara penuh, 2 hakim setuju tapi punya alasan berbeda (concurring opinion), lalu 4 hakim menolak (dissenting opinion).

Hakim yang menyetujui penuh putusan ini adalah Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Manahan Sitompul. Sementara, untuk hakim yang menyatakan concurring opinion adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Lalu, hakim-hakim yang menolak permohonan ini adalah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

"Tapi, kalau kita baca argumen yang dirumuskan di dalam concurring opinion, itu bukan concurring, itu dissenting. Kenapa yang dissenting dibilang concurring? Itulah yang saya katakan penyelundupan," ucap Yusril.

Ketum PBB ini pun menjabarkan singkat pendapat hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh. Ia menilai, keduanya tetap memberikan batasan bahwa yang boleh mengajukan diri sebagai capres-cawapres hanyalah jabatan gubernur, bukan tatanan-tatanan di bawahnya.

Hal ini berbeda dengan putusan yang menyebutkan, usia batas minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun tapi, ditambahkan frasa "atau yang pernah/sedang menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota".

"Jadi, jelas putusan ini problematik," ucap Yusril lagi.

328