Home Nasional Yusril: Pilpres Kali Ini Pilpres Sayang Anak

Yusril: Pilpres Kali Ini Pilpres Sayang Anak

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan isi percakapannya dengan salah satu tokoh yang mengatakan, Pilpres mendatang merupakan "Pilpres Sayang Anak". Meski bernada guyon, Yusril melihat ucapan ini merefleksikan kegentingan kondisi Indonesia saat ini.

Sebagai pembuka materinya, Yusril menyampaikan hasil percakapannya dengan seorang tokoh yang tidak disebutkan namanya. Yusril menceritakan, perbincangan ini terjadi beberapa minggu lalu.

"Beliau bilang,'Ril, ini pilpres, pilpres sayang anak," ucap Yusril Ihza Mahendra dalam diskusi OTW 2024 "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", Jakarta, Selasa (17/10).

Awalnya Yusril tidak paham dengan istilah tersebut, ia pun bertanya pada tokoh tersebut dan segera mengerti apa yang dimaksud. "(Kita lihat bahwa) pertama, Pak SBY mencalonkan anaknya AHY, sayang anak," kata Yusril.

Kemudian, Ketum PKB ini juga menceritakan soal permintaan dari istri mantan presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid, Sinta Wahid yang disebutkan meminta Prabowo Subianto untuk menjadikan Yenny Wahid sebagai wakil presidennya. "Yang ketiga, ya Gibran, sayang anak," ucap Yusril lagi disambut tawa para peserta diskusi.

Yusril pun terlihat hanya mengangguk-anggukkan kepala usai menceritakan perbincangan soal 'Pilpres Sayang Anak' ini. Ia berkelakar kalau dirinya dan kebanyakan orang tidak akan paham rasanya berada di posisi yang diuntungkan karena tidak pernah menjadi anak presiden.

"Ini guyon-guyon bisa serius karena menimbulkan implikasi yang luar biasa ke hukum dan (kondisi akhir-akhir ini)," tutup Yusril.

Dalam diskusi, Yusril dan beberapa pembicara lainnya membahas mengenai putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan terkait batas usia capres-cawapres. Batas usia minimal tetap 40 tahun, tetapi siapapun yang pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah yang jabatannya merupakan hasil dari proses pemilihan umum diperbolehkan mendaftar meski belum berumur 40 tahun.

Putusan MK ini dinilai problematik dan dikaitkan erat dengan putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka. Akhir-akhir ini Gibran dikabarkan tengah dipinang untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto. Namun, langkahnya terbentur UU Pemilu pasal 169 yang menyatakan batas minimal usia capres-cawapres adalah 40 tahun. Kemarin, Senin (16/10) MK memutuskan membollehkan meski belum 40 tahun asal pernah atau sedang menjabat sebagai Kepala Daerah untuk menyalonkan diri sebagai capres-cawapres.

545