Home Hukum Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Akan Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Akan Panggil Firli Bahuri Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Buhori atas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli akan dijadwalkan pemanggilan pada minggu depan.

“Tim penyidik akan melakukan panggilan ulang yg akan dijadwalkan minggu depan untuk diberikan kembali surat pemanggilan ulang terhadap sodara FB,” Kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10).

Ade enggan menyebut hari apa Pimpinan KPK Firli akan dipanggil kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Ia menyebut Firli diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik gabungan Ditkrimsus polda metro jaya dan Direktorat tindak pidana korupsi Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Jumat (20/10).

Namun, Firli berhalangan hadir dikarenakan ada jadwal kegiatan KPK “Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10).

Ghufron juga meminta waktu untuk Firli memperlajari materi pemeriksaan mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal (19/10) kemarin.

Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya sendiri secara maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Total, sudah ada 52 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Adapun puluhan saksi tersebut terdiri dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.

Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M. Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.

Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo.

 

53