Home Hukum MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kenapa?

MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun, Kenapa?

Jakarta, Gatra.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan uji formil yang menggugat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Adapun, gugatan tersebut berkaitan dengan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Gugatan tersebut diajukan atas nama Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu pun dimuat dalam perkara nomor 102/PUU-XXI/2023. Para pemohon meminta agar batas usia maksimal capres-cawapres turut diatur dalam Undang-undang, dengan batasan 70 tahun.

Di samping gugatan atas batas usia maksimal capres-cawapres, para Pemohon juga meminta agar Pasal 169 huruf d UU Pemilu mengatur syarat tambahan bagi peserta kontestasi pemilihan presiden (pilpres). Salah satunya, adanya permintaan untuk menambahkan syarat tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat bagi sosok capres-cawapres mendatang.

"Menyatakan permohonan para Pemohon sepanjang pengujian norma Pasal 169 huruf q Undang-Undang 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK RI, pada Senin (23/10).

"Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya," lanjut Anwar.

MK menilai, permohonan dalam perkara tersebut tidak beralasan menurut hukum. Di samping itu, para hakim lembaga yudikatif negara itu juga menilai permohonan yang diajukan oleh para pemohon kehilangan objek.

Meski telah ditolak, rupanya terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara para hakim konstitusi dalam memutuskan perkara tersebut. Perbedaan pendapat itu datang dari Hakim Konstitusi Suhartoyo.

89