Home Hukum Rekonstruksi Pembunuhan di Tambal Ban, Pelaku Ogah Peragakan Adegan Sadistis

Rekonstruksi Pembunuhan di Tambal Ban, Pelaku Ogah Peragakan Adegan Sadistis

Labuhanbatu, Gatra.com - MDD (28), warga Dusun Sumberjo, Desa Sungai Raja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura, Sumut, menolak memeragakan adegan sadistis terhadap korbannya, KAT, dalam rekonstruksi yang digelar Polres Labuhanbatu.

MDD menolak memeragakan adegak sadistis tersebut di lokasi kedua, yakni di tikungan Badak Jalinsum, Perkebunan PT Pernantian, Kecamatan Merbau. Ini merupakan tempat penemuan jasad korban pembunuhan sadistis tersebut.

Pada rekonstruksi di lokasi pertama, yakni di bengkel tambal ban milik pelaku, MDD masih melakukan sejumlah peran dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 6 September 2023 lalu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Senin (23/10/2023), menyampaikan, pelaku tidak mengakui sebagai pelaku yang menghabisi nyawa korban secara sadis saat hendak direkonstruksikan.

Namun, ujarnya, saat dilakukan prarekonstruksi, tersangka menerangkan sebagai pelaku tunggal. Keterangan tersangka juga sesuai dengan hasil visum autopsi mengenai luka yang terdapat pada jenazah KAT.

Sesuai hasil pendalaman, ujarnya, peran pelaku memukul korban memakai besi bulat atau besi aspak ke bagian kepala dan punggung korban, masing-masing satu kali. Kemudian melakukan pencarian terhadap korban yang melarikan diri dengan meminta kepada saksi yang singgah di bengkel tersangka dengan naik sepeda motor dengan berbonceng tiga.

Bahkan, setelah diberitahukan para saksi posisi terakhir korban menghilang, tersangka beralasan tidak lagi perlu dicari, namun saksi kembali mencari lagi dan terfaktakan malam itu tersangka ada mengisi bahan bakar sepeda motornya di SPBU Pinang Lombang.

Parlando mengutarakan, pihak kepolisian juga masih mencurigai adanya pelaku lain. Namun hingga kini belum cukup alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka yang diduga turut serta sebagai pelaku.

Berdasarkan keterangan saksi dan tersangka bahwa saat itu sudah ada 1 buah goni plastik yang berisi besi butut atau bekas dan besi untuk menempel ban yang sudah diletakkan oleh korban di dekat sepeda motornya.

Tetapi tidak berhasil dibawa korban karena tersangka datang ke lokasi sehingga perbuatan korban untuk melakukan pencurian tersebut gagal.

Sebelumnya, di sela-sela rekonstruksi, Parlando mengutarakan, Satreskrim Polres Labuhanbatu menangani kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (6/9/2023), sekira pukul 20.30 WIB dan baru diketahui pada Jumat (8/9/23) sekira pukul.11.00.WIB.

Korbannya yakni KAT alias Bojes (33), warga Jalan Pelita III, Rantauprapat, Labuhanbatu. Kala itu ditemukan mengambang di parit Jalinsum Perkebunan PT Pernantian. Belakangan diketahui, terduga pelakunya adalah MDD, pemilik usaha tambal ban.

Rekonstruksi 34 adegan itu, paparnya, untuk mendapat gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dan menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi, sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana.

"Terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT disebabkan tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD," pungkas Parlando.

51