Home Hukum Pembayaran ke Anggota Konsorsium Paket 3 BTS 4G Sempat Ditahan

Pembayaran ke Anggota Konsorsium Paket 3 BTS 4G Sempat Ditahan

Cimahi, Gatra.com – Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali, menyebut bahwa perusahaannya belum menerima pembayaran proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G sebelum menandatangani kontrak pengawasan dengan PT Aplikanusa Lintasarta.

“Sebelum kami menyetujui itu, mereka menahan semua pembayaran,” kata Mukti dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/10).

Mukti menyampaikan, Huawei dipaksa oleh perusahaan tersebut untuk menyetujui dan menandatangani kontrak pengawasan tersebut.

“Setelah kami menyetujui kontrak dengan Lintasarta untuk pengawasan, meraka baru me-release pembayaran ke Huawei,” ujarnya.

Adapun Lintasarta meminta Huawei untuk menyetujui dan menandatangani kontrak tersebut melalui ?Direktur Niaga/Komersial, Alfi Asman, meskipun sebelumnya tidak ada pembicaraan maupun kesepakatan mengenai itu.

“Lintasarta sebagai pimpinan konsorsium menahan pembayaran kepada kami sekitar Rp200 miliar,” katanya.

Sedangkan soal perhitungan sebesar Rp33 miliar, Mukti mengaku tidak mengetahui itu. Pasalnya, pembahasan perihal itu dilakukan oleh tim finance kedua perusahaan.

Mukti hanya mengetahui dalam diskusi kedua tim finance perusahaan menghasilkan kesepakatan kontrak pengawasan senilai Rp33 miliar dengan penandatanganan side letter antara Lintasarta dan Huawei.

Secara terpisah, Mukti juga menyatakan Huawei tidak menerima pembayaran secara penuh dari BAKTI atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh Huawei, meskipun BAKTI telah membayar 100% kepada Lintasarta selaku pimpinan kemitraan paket 3.

“Huawei tidak pernah menagih pembayaran secara penuh. Kami hanya menagih sesuai milestone pekerjaan melalui Lintasarta selaku lead konsorsium,” katanya.

Menurutnya, Lintasarta telah menerbitkan bank garansi kepada BAKTI atas nama Lintasarta dan Huawei. Adapun Huawei tidak menerbitkan counter bank garansi. Sedangkan PT Surya Energin Indotama sebagai anggota kemitraan Lintasarta Huawei SEI menerbitkan bank garansi-nya sendiri kepada BAKTI.

Pemeriksaan pada sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan BTS 4G dan Infrastruktur pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dinyatakan ditutup dengan penyampaian permohonan justice collaborator (JC) dari terdakwa Irwan Hermawan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan surat tuntutan pada Senin, 30 Oktober 2023.

141