Home Hukum Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Semua Tuntutan JPU Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa Hukum Johnny Plate Bantah Semua Tuntutan JPU Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, Dionisius Yasmin Pongkor menyatakan pihaknya akan membantah semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam nota pembelaan mereka.

Sebelumnya, JPU menilai Johnny Gerard Plate terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G. Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.

"Semua yang dibacakan dalam tuntutan tadi itu semua tidak terbukti di dalam proses persidangan," ucap kuasa hukum Plate, Dionisius Yasmin Pongkor usai pembacaan tuntutan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Dionisius mengatakan, dalam persidangan terdapat fakta baru yang justru tidak dimasukkan dalam dakwaan JPU, yaitu mengenai keterangan auditor BPK terhadap perkiraan kerugian negara yang diakibatkan oleh proyek BTS 4G yang tidak selesai.

"Auditor BPK yang di dalam persidangan sudah menyampaikan dengan tegas bahwa menteri Johnny G Plate selaku pengguna anggaran tidak melakukan perbuatan melawan hukum," kata Dionisius.

Pengacara Plate pun menilai ada kejanggalan sejak penetapan Mantan Menkominfo sebagai tersangka pada 17 Mei 2023 lalu. Proses ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung saat melakukan konferensi pers pada 15 Mei 2023 lalu yang saat itu menyatakan Plate belum ditemukan melakukan perbuatan melakukan hukum.

"Pertanyaannya, kenapa tiba-tiba dua hari setelah konpers tidak ditemukan bukti bukti tiba-tiba ditersangkakan biar nanti masyarakat yang menilai dan menyimpulkan," ucap Dionisius lagi.

Penasehat hukum Plate juga menyatakan pihaknya tidak mengajukan justice collaborator karena percaya pihaknya tidak bersalah.

Selain Johnny Plate, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain dalam kasus perkara yang sama. Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.

Selain tiga terdakwa yang sudah mendengarkan tuntutannya, masih ada beberapa terdakwa dan tersangka lain yang masih diproses hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Beberapa terdakwa dan tersangka ini antara lain, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak;Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

63