Home Hukum Kasus Korupsi BTS 4G, Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Kasus Korupsi BTS 4G, Yohan Suryanto Dituntut 6 Tahun Penjara

Jakarta, Gatra.com - Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai terbukti bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI.

"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ucap JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (25/10).

Jika Yohan tidak bisa membayar denda Rp 250 juta tersebut, jaksa menuntut agar Yohan mendapat hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 3 bulan. Selain itu, Yohan juga dituntut untuk membayar uang pengganti.

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00,” kata jaksa.

Jika Yohan tidak bisa membayarkan uang pengganti ini maksimal satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum, harta dan kekayaannya akan disita negara dan dilelang untuk memenuhi pidana yang dijatuhkan. Namun, jika harta dan kekayaannya tetap tidak mencukupi, jaksa menuntut agar Yohan mendapat pidana subsider berupa penambahan masa tahanan selama tiga tahun.

Baca jugaKuasa Hukum Johnny Plate Bantah Semua Tuntutan JPU Kasus Korupsi BTS 4G

Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri menyampaikan, Yohan Suryanto dan penasehat hukumnya akan memiliki kesempatan untuk membacakan pembelaan mereka dalam sidang minggu depan, Rabu (01/11).

Selain Yohan Suryanto, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lain dalam kasus perkara yang sama. Mantan Dirut Bakti, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.

Sementara itu, Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.

Baca jugaMantan Menkominfo Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Wajib Ganti Rp 17,8 M

Selain tiga terdakwa yang sudah mendengarkan tuntutannya, masih ada beberapa terdakwa dan tersangka lain yang masih diproses hukum dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp8 triliun.

Beberapa terdakwa dan tersangka ini antara lain, Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak;Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan; Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakti Kominfo, Elvano Hatorangan; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan; dan Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza.

128