Home Hukum Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Terus Bertambah Jadi 18

Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK Terus Bertambah Jadi 18

Jakarta, Gatra.com - Laporan pelanggaran kode etik dan pelanggaran hakim konstitusi buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 semakin bertambah. Terakhir, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Ashiddiqie mengonfirmasi, sudah ada 18 laporan yang masuk terkait putusan tersebut.

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini [dalam] dua hari ini. Dari 18 itu ada 6 isu [berbeda yang dilaporkan]," kata Jimly Ashiddiqie saat ditemui awak media di Gedung MK RI, Jakarta, pada Senin (30/10).

Jimly menyebut, meski laporan itu diajukan untuk kesembilan hakim, ada tiga nama hakim konstitusi yang namanya paling banyak muncul dalam setiap laporannya. Ketiga hakim tersebut yakni Ketua MK Anwar Usman, serta Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat.

"Selain itu ya [dilaporkan] bersama-sama. Ada yang bersama-sama 5 orang, ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," ucap Jimly.

Diketahui, pada Senin (16/10) silam, MK memutuskan untuk mengabulkan salah satu perkara yang menggugat syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-undang Pemilu. Gugatan itu diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dan dimuat dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan itu, pemohon meminta agar batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali apabila seorang figur yang hendak mencalonkan diri pernah menjabat sebagai Kepala Daerah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan MK itu mengundang sejumlah gelombang protes dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari Hakim Konstitusi Saldi Isra yang secara langsung menyatakan perbedaan pendapatnya di muka sidang. Saldi bahkan mengaku bingung dengan perubahan keputusan MK yang terjadi pada hari yang sama, sebab perubahan secepat itu disebut tak pernah terjadi sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelum mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dulu menolak tiga perkara dengan gugatan serupa dalam rangkaian sidang yang sama. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya ialah gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, dua gugatan lainnya ialah gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal.

86