Home Hukum Denny Indrayana Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Mega Skandal 'Mahkamah Keluarga'

Denny Indrayana Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres: Mega Skandal 'Mahkamah Keluarga'

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan mengenai batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) sebagai sebuah mega skandal "Mahkamah Keluarga".

Denny pun menyinggung keterlibatan Ketua MK Anwar Usman dalam proses pemeriksaan perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasalnya, Anwar yang merupakan paman dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dinilai memiliki konflik kepentingan, karena putusan tersebut erat kaitannya dengan pengusungan Gibran sebagai cawapres dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.

Menurut pihaknya, adanya Anwar Usman dalam pemeriksaan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 membuat keputusan MK atas gugatan tersebut bertentangan dengan konsep imparsialitas. Ia menyebut, seharusnya Anwar mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara, sebagaimana konsep judicial qualification.

"Tetapi yang lebih mengganggu adalah putusan 90 terindikasi merupakan hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, planned and organized crime, sehingga layak pelapor tasbihkan sebagai mega skandal 'Mahkamah Keluarga'," ujar Denny Indrayana saat menghadiri sidang MKMK terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang pihaknya ajukan, di Gedung MK RI, Jakarta, pada Selasa (31/10).

Denny dan pihaknya memandang, sebutan 'mega skandal' tersebut sesuai dengan tingkat pelanggaran etik yang terjadi dalam proses perkara yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu. Ia pun menyebut, putusan tersebut berkaitan dengan kejahatan politik yang sifatnya sangat merusak dan meruntuhkan kewibawaan MK.

Di samping itu, Denny juga menyatakan bahwa mega skandal itu melibatkan tiga elemen tertinggi di Indonesia. Pertama, orang nomor satu dalam peradilan (the first chief justice), yakni Ketua MK Anwar Usman. Kedua, untuk kepentingan langsung keluarganya yang merupakan keluarga Presiden RI (the first family), Joko Widodo dan Gibran putranya. Ketiga, demi menduduki posisi di lembaga kepresidenan (the first office).

"Sehingga dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja, yang cukup dijatuhkan sanksi etika semata," kata Denny.

Seperti diketahui, Denny Indrayana bersama guru besar serta pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN) yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman kepada Majelis Kehormatan MK (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi atas pengabulan gugatan tersebut.

Adapun, gugatan yang diajukan dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 meminta agar batas usia minimal capres-cawapres tetap pada usia 40 tahun, kecuali apabila seorang figur yang hendak mencalonkan diri pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Putusan MK itu mengundang sejumlah gelombang protes dari sejumlah pihak, tak terkecuali dari Hakim Konstitusi Saldi Isra yang secara langsung menyatakan perbedaan pendapatnya di muka sidang. Saldi bahkan mengaku bingung dengan perubahan keputusan MK yang terjadi pada hari yang sama, sebab perubahan secepat itu disebut tak pernah terjadi sebelumnya.

Seperti diketahui, sebelum mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dulu menolak tiga perkara dengan gugatan serupa dalam rangkaian sidang yang sama. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya ialah gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, dua gugatan lainnya ialah gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal.

61