Home Hukum Terdakwa Korupsi BTS 4G, Anang Latif Ngaku Khilaf Terima Rp 5 Miliar

Terdakwa Korupsi BTS 4G, Anang Latif Ngaku Khilaf Terima Rp 5 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Bekas Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif mengaku khilaf sudah menerima sejumlah uang dari proyek BTS 4G. Anang mengatakan telah menyesali perbuatannya.

"Saya juga khilaf dan menyesali pernah menerima uang selama pekerjaan ini sebanyak Rp5 miliar untuk membeli sebuah rumah. Saya hanyalah manusia biasa yang tidak bisa luput dari kesalahan-kesalahan," ucap Anang Achmad Latif saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (01/11).

Anang pun juga menyesali keberaniannya mengambil tindakan berisiko tinggi. Namun, ia menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat di wilayah 3T agar bisa mendapatkan layanan internet.

"Saya akui keterlambatan pekerjaan yang terjadi disebabkan oleh banyak hal," kata Anang.

Faktor-faktor yang dimaksud ini adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang dilakukan serentak di Indonesia sekitar bulan Mei-September 2021 serta gangguan keamanan di beberapa provinsi, khususnya Papua Barat dan Papua.

Anang mengatakan, hal terbaik yang bisa ia lakukan saat itu adalah melanjutkan pekerjaan dengan kontrak baru dengan penyedia yang sama. Keputusan ini ia setujui bersama direksi BAKTI dan Kadiv selaku manajemen BAKTI serta PPK.

"Dengan pertimbangan untuk menghindari kerugian negara yang lebih banyak lagi, dan memastikan proyek tidaklah mangkrak," kata Anang.

Dalam persidangan pada Rabu (25/10) lalu, Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.

Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.

Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.

42