Home Hukum Terdakwa Sekaligus Tenaga Ahli Hudev Yohan Sebut Pembangunan Teknologi BTS Kominfo Tidak Kompleks

Terdakwa Sekaligus Tenaga Ahli Hudev Yohan Sebut Pembangunan Teknologi BTS Kominfo Tidak Kompleks

Jakarta, Gatra.com- Tenaga Ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto menegaskan, pembangunan infrastruktur BTS 4G tidaklah sekompleks yang dikira masyarakat awam. Ia menegaskan, unsur terpenting dalam proyek sebesar pembangunan infrastruktur pendukung BTS 4G adalah pada unsur manajemen proyek. 

"Pembangunan BTS 4G dari sisi teknologi tidaklah terlalu kompleks yang saya maksudkan adalah pembangunannya," ucap Yohan Suryanto saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (2/11).

Yohan juga menjelaskan, pembangunan BTS di Indonesia bukanlah inovasi baru. Sebagai salah satu ahli yang sudah berkecimpung di dunia telekomunikasi, Yohan mengaku, industri telekomunikasi seluler di Indonesia telah membangun dan mengoperasikan ratusan ribu BTS sejak tahun 1995.

"Kompleksitas pembangunan 7.943 BTS 4G lebih pada manajemen proyek agar proyek selesai tepat waktu tanpa pembengkakan biaya," kata Yohan.

Saat membacakan pledoinya, Yohan juga menegaskan kalau ia bukan inisiator kajian pendukung last mile tahun 2021. Ia menjelaskan, kajian ini sudah dikerjakan oleh Hudev UI sejak Juli 2020 atas permintaan dari BAKTI. Yohan menegaskan, dirinya bersama dengan para konsultan lainnya hanya bagian pendukung dalam project perencanaan ini.

"Saya tidak terlibat dalam prakualifikasi maupun evaluasi lain, begitu juga saya tidak terlibat dalam pelaksanaan maupun pengawasan pembangunan 7.943 BTS 4G tersebut," ucap Yohan lagi.

Dalam persidangan pada Rabu (25/10), Anang Achmad Latif, Johnny Gerard Plate, dan Yohan Suryanto sudah mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum atas keterlibatan mereka dalam kasus korupsi BTS 4G.

Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Anang juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Jika tidak terpenuhi, Anang dituntut masa penjara tambahan selama 9 tahun.

Sementara itu, Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto dituntut lebih ringan daripada dua terdakwa lainnya, yaitu 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Jika uang denda ini tidak dapat dibayar, Yohan dituntut masa pidana tambahan selama 3 bulan penjara.

JPU juga menuntut Yohan untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp399.992.400,00. Jika Yohan tidak dapat membayar, ia dituntut masa penjara tambahan selama tiga tahun.

Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar. Plate juga diminta untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 17,8 miliar. Jika tidak terpenuhi, Plate dituntut masa penjara tambahan selama 7,5 tahun.

47