Home Hukum Fakta Baru Sidang MKMK: Dokumen Perbaikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Fakta Baru Sidang MKMK: Dokumen Perbaikan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Tak Ditandatangani

Jakarta, Gatra.com - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait sederet laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim masih terus digelar. Seperti diketahui, sejumlah pihak telah melaporkan kesembilan hakim konstitusi buntut putusan MK yang mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Salah satu laporan itu diajukan oleh Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) yang menjalani sidang pemeriksaan pada Kamis (2/11) hari ini. Dalam persidangan tersebut, terungkap fakta baru bahwa dokumen perbaikan permohonan yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru itu tidak ditandatangani, baik oleh kuasa hukum maupun Almas sendiri.

"Terkait dengan dokumen, kami mendapatkan dokumen langsung dari situs MK, bahwa kami melihat, permohonan perbaikan yang diserahkan oleh pemohon juga tidak ditandatangani oleh kuasa hukum pemohon ataupun pemohon itu sendiri," kata Ketua PBHI Julius Ibrani dalam persidangan di Gedung MK RI, Jakarta, pada Kamis (2/11).

Padahal, Julius memandang MK sebagai lembaga panutan, karena melakukan proses pemeriksaan persidangan dengan sangat tertib dan disiplin. Tak terkecuali dalam konteks administrasi. Ia pun menyayangkan adanya catatan dokumen yang tidak pernah ditandatangani itu, yang bahkan didapatinya telah terpublikasi secara resmi di situs MK.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir apabila dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," ucap Julius.

Sebagaimana diketahui, sederet laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terus masuk sejak diputuskannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. Para pelapor menilai, putusan tersebut kental akan muatan konflik kepentingan yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman.

Pasalnya, gugatan itu erat kaitannya dengan pengusungan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden RI Joko Widodo dan keponakan Anwar, yang kini maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Para pelapor pun menganggap pengabulan gugatan itu telah memuluskan langkah Gibran untuk melenggang sebagai cawapres. Sebab, dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka syarat batas usia capres-cawapres mengalami perubahan, dari yang semula ditetapkan minimal 40 tahun menjadi minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Di samping itu, MK juga banyak disorot karena telah terjadi perubahan putusan dalam waktu yang singkat. Sebab, sebelum mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, MK telah lebih dulu menolak tiga perkara dengan gugatan serupa dalam rangkaian sidang yang sama. MK menilai, gugatan yang diajukan dalam tiga perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Salah satunya ialah gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Sementara itu, dua gugatan lainnya ialah gugatan yang dilakukan Partai Garuda dan sejumlah pimpinan daerah dengan mengajukan syarat alternatif "pernah menjadi pejabat negara" di samping batas usia minimal.

384