Home Hukum Perekat Nusantara dan TPDI Kecewa MKMK Tak PTDH Anwar Usman

Perekat Nusantara dan TPDI Kecewa MKMK Tak PTDH Anwar Usman

Jakarta, Gatra.com – Advokat Perekat Nusantara dan TPDI menyatakan kecewa pada putusan Mahkamah Kehormatan Mahamah Konstitusi (MKMK) karena tidak menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ketua MK, Anwar Usman.

“Terhadap Amar Putusan MKMK dimaksud, Advokat Perekat Nusantara dan TPDI selaku salah satu Pelapor, menyatakan sangat kecewa,” kata Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI di Jakarta pada Selasa malam (7/11).

Petrus menilai putusan butir kelima MKMK sangat tidak menyentuh esensi persoalan dan sama sekali tidak menjawab ekspektasi publik, bahkan rasa keadilan publik dipandang dari aspek yuridis, filosofis, etik, dan moral.

Adapun butir kelima putusan MKMK adalah Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, Pilgub, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

Menurut Peturus, pihaknya sangat kecewa karena MKMK tegas menyatakan bahwa Anawa Usman terbukti melakukan pelanggaran berat, akan tetapi MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi berupa PTDH.

Ia mengungkapkan, penjatuhan sanksi berat berupa PTDH tersebut sesuai ketentuan Pasal 47 Peraturan MK No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

“Di sinilah nampak aroma kompromi, aroma intervensi kekuasaan untuk menyelamatkan muka Hakim Terlapor [Anwar Usman],” ujarnya.

Padahal, lanjut Pertus, MKMK seharusnya mengedepankan upaya menyelamatkan muka MK, menyelamatkan marwah dan keluhuran martabat MK ketimbang muka Anwar Usman yang sudah terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurutnya, dengan amar putusan seperti itu, sebetulnya Jimly Asshiddiqie dan MKMK gagal mengembalikan marwah dan kehormatan serta kemerdekaan MK yang dijamin UUD 1945 dari cawe-cawe tangan kekuasaan dengan menggunakan jalur keluarga.

“Ibarat dokter bedah mengoperasi cancer tetapi masih menyisahkan virus ganas dalam tubuh pasiennya, sehingga masih mengancam MK ke depan,” katanya.

Ia menilai,? dengan tetap mempertahankan Anwar Usman sebagai hakim MK dengan sedikit menghilangkan kekuasaan dan wewenangnya sebagai ketua MK dengan pembatasan tidak ikut sidang perkara tertentu dan tidak ikut dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai pimpinan MK, namun demikian, Anwar Usman masih menjadi ancaman disharmonisasi dalam tubuh MK.

“Sehingga hakim terlapor dikhawatirkan akan menjalankan peran-peran nonyustisial secara lebih leluasa tanpa beban dan lain-lain dan ini tentu jadi ancaman serius atau bom waktu bagi MK ke depan,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Petrus, Anwar Usman juga dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023, telah menutup jalan bagi Terlapor/Pelapor untuk banding, sementara peraturan banding yang seharusnya dibuat oleh Hakim Terlapor selaku Ketua MK selama ini diabaikan, padahal itu menjadi tugas dan kewajiban seorang Ketua MK.

Adapun amar putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie terhadap Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia capres-cawapres, yakni:

1. Menyatakan Hakim Terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan, dan kesopanan.

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.

3. Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

91