Home Hukum Perekat Nusantara dan TPDI akan Laporkan Anwar Usman ke Ombudsman

Perekat Nusantara dan TPDI akan Laporkan Anwar Usman ke Ombudsman

Jakarta, Gatra.com – Advokat Perekat Nusantara dan TPDI akan melaporkan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan kesalahan dalam tata kelola di MK.

“Akan melaporkan Hakim Terlapor [Anwar Usman] ke Ombudsman RI terkait kesalaham dalam tata kelola pelayanan administrasi publik di MK, terutama menutup pintu bagi kontrol publik terhadap MK selama ini,” kata Petrus Selestinus, Koordinator Perekat Nusantara dan TPDI di Jakarta, Rabu (8/11).

Meski pihaknya kecewa atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena tidak menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH?) kepada Anwar Usman, namun pihaknya menilai ada satu hal penting dari putusan MKMK ini.

“Satu hal penting dan positif dalam putusan MKMK ini adalah telah mendeligitimasi pencalonan sebagai Bacawapres Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

MKMK, lanjut Petrus, memberhentikan Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan paman dari Gibran Rakabuming Raka sebagai ketua MK terkait pelanggaran kode etik.

“Pelanggaran Kode Etik dalam penanganan perkara No.90/PUU-XXI/2023, akibat konflik kepentingan karena hubungan keluarga dari sudut pandang etika dan hukum,” ujarnya.

Menurut Petrus, putusan tersebut harus dinyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai Bacawapres akan menuai gugatan secara beranak pinak dari Sabang sampai Merauke.

Adapun amar putusan MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie terhadap Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik atas Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023? mengenai batas usia capres-cawapres, yakni:

1. Menyatakan Hakim Terlapor terbukti melalukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Kosntitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, kepantasan, dan kesopanan.

2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor.

3. Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Hakim Terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan Hakim Terlapor sebagai Hakim Konstitusi berakhir.

5. Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pilpres, Pemilu DPR, DPD, DPRD, PAILGUB, Bupati dan Walikota yang memiliki potensi benturan kepentingan.

204