Home Hukum Mantan Dirut Bakti Komifo Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi BTS 4G dan Lakukan TPPU

Mantan Dirut Bakti Komifo Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi BTS 4G dan Lakukan TPPU

Jakarta, Gatra.com - Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo Bakti yang telah merugikan negara hingga Rp8 triliun. Anang dihukum 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar. Jika Anang tidak bisa membayarkan denda ini, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Anang Achmad latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ucap ketua majelis hakim, Fahzal Hendri saat membacakan putusan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Selain itu, Anang juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar. Namun, karena pihak Anang Achmad Latif sudah menyetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp6 miliar, sisanya Rp1 miliar dikembalikan kepada terdakwa.

Majelis hakim menilai, Anang Achmad Latif terbukti melanggar dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menanggapi putusan yang dijatuhkan majelis hakim, penasehat hukum Anang Latif langsung mengajukan banding.

Selain Anang Achmad Latif, majelis hakim Pengadilan Tipikor juga membacakan putusan vonis kepada dua terdakwa lain, yaitu Johnny Gerard Plate dan Yohan Suryanto.

Mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate, divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar Jika, tidak bisa membayarkan denda ini, Plate dihukum masa penjara tambahan selama enam (6) bulan.

Selain itu, Plate juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar Jika tidak bisa membayarkan uang pengganti ini, Plate dijatuhkan hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama dua (2) tahun penjara.

Sementara, mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman lima (5) tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta. Jika, tidak bisa membayarkan denda ini, Yohan dihukum masa penjara tambahan selama tiga (3) bulan.

Selain itu, Yohan juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti sebesar Rp 400 juta, dikurangkan dari Rp43 juta yang telah disita. Jika tidak bisa membayarkan uang pengganti ini, Yohan dijatuhkan hukuman tambahan berupa penambahan masa tahanan selama satu (1) tahun penjara.

Majelis hakim menilai, baik Johnny Plate maupun Yohan Suryanto dinilai melanggar dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

57