Home Hukum Rafael Alun Trisambodo Bawa Rp 1 Miliar dari Yogyakarta ke Jakarta Buat Beli Tanah

Rafael Alun Trisambodo Bawa Rp 1 Miliar dari Yogyakarta ke Jakarta Buat Beli Tanah

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo disebutkan pernah membawa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari Yogyakarta ke Jakarta. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus istri dari Rafael, Ernie Meike Torondek mengatakan, uang tunai Rp 1 miliar ini akan digunakan untuk membeli sebidang tanah di Jakarta.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 27 yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada tahun 2003, ibunda Rafael Alun (almh) Irene Suheriani Suparman berminat untuk membeli tanah di Jalan Srengseng Raya No 36 yang berlokasi di Jakarta.

Ernie mengaku kalau dirinya yang lebih dahulu menginformasikan mengenai tanah di Srengseng itu kepada ibu mertuanya, Irene Suheriani Suparman yang berdomisili di Yogyakarta

"Kan saya tawarin, "Bu ini ada tanah mau dijual. Ini harganya murah', gitu. Terus, ibu minat, ibu beli seperti itu," ucap Ernie Meike Torondek dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/11).

Jaksa pun sempat menanyakan, mengapa Ernie justru menawarkan tanah itu kepada ibu mertuanya yang tinggal di Yogyakarta, bukan kepada Rafael Alun. Jawaban Ernie sederhana, karena ibu mertuanya punya uang dan ketika diinformasikan mengenai tanah tersebut, ibu mertuanya berminat untuk membelinya. Jaksa meminta Ernie menerangkan cara pembayaran tanah Srengseng tersebut.

"Waktu itu suami ke Yogya, ibu kan bilang ibu punya uang tunai. Jadi, diambil ke Yogya," ucap Ernie lagi.

Berdasarkan BAP nomor 27, diketahui bahwa pembayaran tanah dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo. Ernie mengaju, ia pun menemani Rafael ke Yogyakarta untuk mengambil uang ibu mertuanya.

"Dengan cara saya (Ernie)mengambil uang tunai dari rumah Irene di Yogyakarta sebesar Rp 1 miliar menggunakan mobil pribadi saudara RAT. Kemudian, saudara RAT membawa uang tersebut ke Jakarta," ucap jaksa.

Uang tunai ini pun disetorkan Rafael secara tunai kepada rekening penjual tanah.

"Betul bu? ini Rp 1 miliar dibawa cash,ya," tanya jaksa.

"Iya," jawab Ernie.

Ibunda Mario Dandy Satriyo ini menjelaskan, di atas tanah Srengseng tersebut sudah dibangun kost-kostan dengan jumlah 23 pintu.

Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16,6 Miliar. Gratifikasi ini diterima Rafael bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

99