Home Hukum Kuasa Hukum Nilai Angka Kerugian Kasus BTS 4G Tak Relevan

Kuasa Hukum Nilai Angka Kerugian Kasus BTS 4G Tak Relevan

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail, menyampaikan bahwa jumlah kerugian keuangan negara kasus dugaan korupsi BTS 4G sebesar Rp8,03 triliun tidak relevan.

“Tuduhan telah terjadi kerugian negara dari proyek ini menjadi sangat tidak relevan dan menyesatkan,” ujar Maqdir dalam keterangan tertulis pada Rabu (8/11).

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta persidangan pada 31 Desember 2022 saat kasus ini mulai bergulir, jumlah menara BTS tahap I yang telah selesai dibangun sebanyak 3.029 (on air dan ready on air).

Dari jumlah itu, lanjut dia, sebanyak 2,952 menara (on air) di antaranya sudah terkoneksi ke operator seluler. Bahkan, sampai awal September 2023, jumlah menara yang telah selesai dan terkoneksi ke operator atau siap dikoneksikan ke operator seluler telah mencapai hampir 100%.

“Itu di luar site yang terkendala oleh keadaan kahar. Dana pembangunan BTS yang kategori kahar tersebut juga telah dikembalikan kepada negara,” ujarnya.

Angka kerugian negara sebesar Rp8,03 triliun tersebut lebih besar dari dana realisasi yang diterima oleh konsorsium penyedia infrastruktur BTS yang hanya mencapai Rp7,7 triliun. Angka ini setelah pajak.

Maqdir menjelaskan, 3.242 BTS yang dianggap “mangkrak” oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejatinya sebagian besar telah selesai dan hanya menunggu proses serah terima secara administratif. Oleh karena itu, BPKP seharusnya tetap bisa menilai valuasinya sehingga tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara.

“BTS-BTS itu telah memberikan sinyal 4G kepada masyarakat serta telah memberikan manfaat bagi operator seluler maupun BAKTI yang menerima pembayaran dari operator seluler,” ujarnya.

Atas dasar itu, Maqdir menilai kerugian negara dalam dakwaan Kejaksaan sangat tidak tepat. Pasalnya, bagaimana mungkin jaksa penuntut umum mendawakan bahwa proyek BTS yang belum selesai dianggap sebagai kerugian total negara (total loss).

“Seharusnya proyek BTS yang masih proses pengerjaan sudah sewajarnya dihitung karena barang yang sudah dibeli telah menjadi milik negara. Selain itu, dalam perkembangannya jumlah proyek BTS yang masih tahap pengerjaan terus menurun,” katanya.

Terlebih lagi, lanjut Maqdir, Kementerin Kominfo dalam laporan keuangannya menyatakan bahwa keberadaan ribuan BTS yang dipersoalkan itu sudah dilaporkan sebagai aset tetap. Itu berupa konstruksi dalam pengerjaan yang menunjukkan adanya pengakuan negara bahwa aset telah menjadi milik negara dan bukan merupakan suatu kerugian negara total loss.

Selain itu, lanjut dia, Sekjen Kominfo, Mira Tayyiba, dalam persidangan pada 14 September 2023, menyampaikan, BTS-BTS tersebut telah dicatat dalam laporan keuangan Menkominfo sebagai Aset Dalam Konstruksi.

Lebih lanjut Maqdir menyampaikan, pengerjaan pembangunan BTS sempat tersendah akibat empat faktor, yakni pandemi Covid-19, keterlambatan kontrak pembelian atau purchase order dan keterlambatan pembayaran, pengiriman material ke berbagai provinsi di wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) terhambat kebijakan Covid-19, dan gangguan keamanan.

Namun demikian, kata Maqdir, berdasarkan fakta-fakta di atas bahwa penyelesaian pembangunan BTS 4G tetap berlangsung kendati mengalami berbagai kendala, termasuk ketika proses hukum ini berjalan.

“Adanya kemajuan signifikan dari penyelesaian proyek BTS ini menunjukkan bahwa proyek BTS 4G ini tidak mangkrak,” katanya.

51