Home Hukum MAKI Akan Gugat Polda Metro Jaya Jika Tak Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

MAKI Akan Gugat Polda Metro Jaya Jika Tak Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL

Jakarta, Gatra.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya bisa segera melakukan gelar perkara, menetapkan tersangka kasus pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Kalau dalam minggu depan tidak menetapkan tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya akan saya akan gugat praperadilan," kata Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis, Jumat (10/11).

"Namun jika tidak ada alat bukti, ya penyidikannya segera dihentikan," tegasnya.

Pernyataan Boyamin Saiman itu disampaikan setelah dia mengaku mendapat kiriman video Firli Bahuri selama di Aceh dari teman-temannya yang ada di Bumi Tanah Rencong.

"Jam 8 malam, dia bermain bulutangkis dan (di sana) dibuatkan tumpeng ulang tahun. Pak Firli membagi-bagikan tumpeng itu ke teman-temannya yang ada di lapangan bulu tangkis tersebut. Dan di video berikutnya adalah mempertontonkan keahliannya (Firli) menggoreng nasi di sebuah restoran," ujarnya.

Hal itulah yang menurut Boyamin, Firli tidak tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Padahal sebagai penegak hukum harusnya hormat dan patuh hukum.

"Toh, sebelumnya (Firli) juga pernah dipanggil di Bareskrim sebagai saksi. Justru ini (jika tidak datang) Pak Firli yang rugi. Tidak menjelaskan untuk melakukan pembelaan diri. Tidak menjelaskan yang bisa meringankan dia atau bahkan membebaskan dia," tuturnya.

"Kita tunggu saja. Minggu ini. Senin ini kepolisian. Memanggil ulang atau menetapkan tersangka. Jika minggu depan tidak melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, maka saya akan menggugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, di tengah panggilan penyidik Polda Metro sebagai saksi kasus pemerasan terhadap SYL, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri malah bermain badminton saat kunjungan kerja di Aceh.

32