Home Politik Hasto Sindir Keabsahan Gibran Sebagai Cawapres, Jarnas '98: Pernyataan Konyol

Hasto Sindir Keabsahan Gibran Sebagai Cawapres, Jarnas '98: Pernyataan Konyol

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Jaringan Nasional Aktivis 98 (Jarnas '98), Sangap Surbakti menawarkan diri menjadi konsultan hukum pribadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto secara gratis. Hal tersebut disampaikan Sangap menyusul sindiran Hasto terkait keabsahan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto.

"Kemarin Ganjar yang pernyataannya miskin pengetahuan, sekarang si Hasto ikut-ikutan. Sepertinya mereka berlomba-lomba menaikan popularitas dengan pernyataan-pernyataan konyol," ucap Sangap di Sekretariat Jarnas 98, Jalan Cawang Baru Utara, Jakarta Timur pada Jumat (10/11).

"Kalau Hasto takut bayar konsultan hukum, ke saya aja, saya siap jadi konsultan hukumnya, gratis. Biar pernyataannya jangan kayak gitu. Nggak mutu sama sekali," sambung Sangap.

Ia menuturkan, sindiran Hasto tersebut tak memiliki dasar pengetahuan. Bahkan cenderung menghasut orang agar tak percaya terhadap Mahkamah Konstitusi. Pasalnya, perundang-undangan tentang Mahkamah Konstitusi secara tegas mengatur putusan MK final dan mengikat.

"Selain Undang-Undang MK mengaturnya, pakar-pakar hukum yang paten kali di Republik ini sudah menyampaikan pendapat, Putusan MK tetap berlaku dan tak bisa dicabut sekalipun hakimnya terkena pelanggaran etik," jelas Sangap.

"Kenapa satu pemuda Gibran saja, sudah membuat mereka gaduh, atau jangan-jangan PDI-P dalam Pemilu 2024 ini tidak lolos Parliament Thereshold, karena sejarahnya Gibran di gaet jadi Walikota Solo memiliki elektabilitas tinggi," ucapnya.

Sebelumnya, Hasto sempat mempertanyakan keabsahan pendaftaran Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Pertanyaan ini dilontarkan Hasti usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melanggar etik berat.

Hasto lantas menilai apabila putusan MK terdahulu yang kemudian memuluskan Gibran putra sulung Jokowi itu maju sebagai cawapres menjadi permasalahan dan kemudian terbukti hakim melanggar etik, maka menurutnya putusan awal perlu dipertanyakan.

"Bahkan terbukti adanya campur tangan dari luarnya, itu sama sekali tidak dibenarkan. Dan ini menyentuh persoalan terkait dengan bagaimana keabsahan dari pasangan Pak Prabowo dan Gibran," kata Hasto di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (9/11).

260