Home Hukum Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Korupsi BTS 4G Yuzrizki dan Windi Purnama Masuk Babak Pembuktian

Tak Ajukan Eksepsi, Sidang Korupsi BTS 4G Yuzrizki dan Windi Purnama Masuk Babak Pembuktian

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Muhammad Yuzrizki Muliawan dan Windi Purnama kompak tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

“Terima kasih Yang Mulia, setelah kami berdiskusi dengan klien kami, kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ucap salah satu penasihat hukum Windi Purnama usai mendengarkan dakwaan dari JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/11).

Hal senada juga diucapkan oleh pihak penasihat hukum terdakwa Yuzrizki.

“Baik, demikian penuntut umum, oleh karena terdakwa dan tim penasihat hukum tidak mengajukan keberatan atas dakwaan saudara maka persidangan selanjutnya adalah berita acara pembuktian ya, saksi,” ucap Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.

Jaksa menyanggupi dan sidang pemeriksaan saksi pertama akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan (22/11).

Dalam parkara ini Yuzrizki didakwa melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Windi Purnama didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

103