Home Regional Rapat Paripurna, DPRD Grobogan Lantik Anggota PAW 

Rapat Paripurna, DPRD Grobogan Lantik Anggota PAW 

Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan melantik seorang anggota pengganti antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2019 hingga 2024 di dalam rapat paripurna ke-37 di komplek kantor DPRD Grobogan, Rabu (25/10).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni, jajaran Forkopimda, serta para tamu undangan yang hadir. 

Pengucapan sumpah jabatan itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan Sugeng Prasetyo. Sementara anggota yang dilantik berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bernama Taufiq. Untuk diketahui, Taufiq menggantikan almarhum Nur Ali Mursidi yang sebelumnya anggota Fraksi PKB DPRD Grobogan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu. 

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Ketua DPRD Grobogan, Agus Siswanto menjelaskan bila sebelumnya Pengurus DPC PKB melalui suratnya telah mengusulkan calon PAW kepada Pimpinan DPRD Grobogan pada 28 Agustus 2023.

“Dalam surat ini, saudara Taufiq diusulkan menggantikan Nur Ali Mursidi yang meninggal dunia pada 26 Juli 2023,” terang Agus Siswanto. 

Bupati Grobogan Sri Sumarni (berbusana hijau berkerudung merah) saat memberikan ucapan selamat kepada anggota DPRD Grobogan Taufiq yang baru dilantik. 

Ia menjelaskan lebih lanjut, jika usulan tersebut telah ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD dengan mengusulkan pemberhentian dan mengusulkan pengangkatan PAW kepada Gubernur Jateng melalui Bupati Grobogan.

Setelah melalui beberapa proses administrasi dan verifikasi, Gubernur telah menindaklanjuti usulan dimaksud dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 170/117 tahun 2023.

Menurut dia, sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 193 ayat 1 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan, maka Taufiq akan menjadi anggota komisi B dan anggota badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Grobogan.

“Surat tertanggal 13 Oktober 2023 itu berisi tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian PAW anggota DPRD Grobogan masa jabatan tahun 2019-2024. Semenjak pengucapan sumpah tersebut, maka Saudara Taufiq telah secara resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Grobogan. Kemudian ketentuan Pasal 55 ayat 3 peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Grobogan disebutkan bahwa setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi. Untuk itu, saudara Taufiq ditetapkan menjadi anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Grobogan,” kata Agus Siswanto lebih lanjut. (ADV)