Home Regional DPRD Grobogan Resmi Cabut Raperda Pengelolaan Zakat

DPRD Grobogan Resmi Cabut Raperda Pengelolaan Zakat

Grobogan, Gatra.com - Secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat telah resmi dicabut dari skala prioritas Raperda tahun 2023 oleh DPRD Grobogan. Kepastian pencabutan Raperda tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPRD Grobogan yang digelar di ruang paripurna DPRD Grobogan, pada Senin (3/4/2023). 

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan H.M Nur Wibowo tersebut juga dipaparkan sebagai gantinya, selanjutnya akan dibahas Perubahan atas Perda Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan untuk masuk ke skala prioritas tahun 2023.

Hal itu diputuskan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Grobogan, H.M. Nur Wibowo di gedung dewan setempat, Senin (3/4/2023).

Menurut  Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Grobogan, Hajah Lusia Indah Artani, keputusan pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat tersebut telah melalui mekanisme konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah. 

Ia memaparkan jika pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat tersebut berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan Tim Kemenkumham Provinsi Jateng. Menurutnya, kendati telah masuk ke dalam Propemperda tahun 2023 yang dalam Keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022 dan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023, namun Raperda Pengelolaan Zakat boleh dicabut.

“Keputusan ini (Pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat) telah melalui mekanisme konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jateng,” paparnya  

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Ia menambahkan, Raperda tersebut sebelumnya sudah diputuskan melalui Surat Keputusan DPRD Grobogan Nomor 180.18/44 Tahun 2022 tentang Persetujuan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 bersama delapan Raperda lainnya.

“Secara prinsip dasarnya adalah Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sehingga Bapemperda DPRD Kabupaten Grobogan resmi telah mencabut Raperda Pengelolaan Zakat inisiatif Komisi D DPRD Kabupaten Grobogan,” imbuhnya. 

Sementara itu, Lusia Indah Artani selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) menjelaskan bahwa pencabutan Raperda Pengelolaan Zakat ini berdasarkan hasil kajian hukum yang dilakukan oleh Tim Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah dan sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi jawa Tengah.

Ia menjelaskan,  bahwa pengelolaan zakat merupakan urusan pemerintah absolut, sebagaimana pemerintah pusat dan agama, demikian penjelasan Lusia Indah Artani dalam penyampaikan laporannya dalam sidang paripurna DPRD Grobogan baru-baru ini di ruang sidang DPRD.

"Raperda tersebut sebelumnya telah diputuskan lewat surat keputusan DPRD No. 180.18/44/2022 tentang Persetujuan Program Pembentukan Raperda (Propemperda) Tahun 2023 bersama dengan delapan perda lainnya," terang dia.

"Namun demikian walaupun sudah masuk Propemperda tahun 2023 pada keputusan No. 180.18/44/2022 dan menjadi prioritas pembahasan di tahun 2023, Raperda tersebut bisa dicabut dengan dasar Perda No. 6 tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, hal ini berdasarkan inisiatif Komisi D DPRD Grobogan," sambung Lusi. 

Pada bagian lain, Bupati Grobogan Sri Sumarni menyatakan, sebagai tindak lanjut pelaksanaan pembentukan Perda bisa berjalan dengan baik perlu adanya perubahan program pembentukan Perda Kabupaten Grobogan 2023. Ia memaparkan, berdasarkan ketentuan Pasal 15 Perda Grobogan Nomor 6 Tahun 2022 disebutkan bahwa perubahan Propemperda dapat diajukan oleh DPRD dan atau Bupati.

Selanjutnya ayat (2) menyebutkan, perubahan Propemperda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk penambahan judul Raperda, penghapusan judul Raperda, dan atau penggantian judul Raperda.

Ia menambahkan, sesuai dengan keputusan sidang usulan Raperda inisiatif komisi D DPRD Kabupaten Grobogan tentang pengelolaan zakat diganti dengan Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Grobogan.

“Yang disetujui bersama pada hari ini adalah perubahan dalam bentuk penggantian judul Raperda dalam program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Grobogan tahun 2023,” imbuh Bupati.
Sri Sumarni menyampaikan Raperda yang telah ditetapkan tersebut bisa diselesaikan dengan tenggat waktu sesuai aturan. 

Ia juga memaparkan pada tahun 2023 ini telah ditetapkan sebanyak delapan  rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas.

“Dari kedelapan Raperda salah satu diantaranya pengelolaan zakat, dan Raperda ini tidak dilanjutkan pembahasannya. Pembahasan itu tidak dilanjutkan karena Pemda tidak memiliki kewenangan untuk pengelolaan zakat. Sebab saat ini masih dikelola langsung oleh pemerintah pusat,” sambung dia. (ADV)