Home Regional Disepakati DPRD, Inilah Detail KUA-PPAS Perubahan APBD 2023

Disepakati DPRD, Inilah Detail KUA-PPAS Perubahan APBD 2023

Grobogan, Gatra.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Grobogan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menggelar rapat paripurna  di komplek kantor DPRD setempat, Jumat (11/8). 

Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka membahas kesepakatan bersama terkait Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Grobogan tahun anggaran 2023.

Rapat paripurna ke-23  tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agus Siswanto serta dihadiri Bupati Grobogan Sri Sumarni bersama jajarannya serta para anggota DPRD Grobogan. 

Agus memaparkan, DPRD Kabupaten Grobogan telah menyetujui KUA-PPAS perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

Menurut dia, badan anggaran (banggar) DPRD sebelumnya telah melakukan rapat untuk merumuskan dan memberikan masukan serta perubahan terkait KUA-PPAS perubahan APBD 2023 tersebut.  “KUA-PPAS Perubahan APBD 2023 dapat disetujui dan disepakati,” terang dia.

Logo DPRD Grobogan. (IST)

Pada bagian lain, Gunawan perwakilan dari Banggar DPRD Grobogan, menyatakan, Badan anggaran DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dan menyepakati rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2023 yang telah dibahas dalam rapat badan anggaran dengan beberapa perubahan-perubahan untuk ditetapkan menjadi KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2023 yang dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dengan pimpinan DPRD Kabupaten Grobogan.

Gunawan menyebutkan, perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati banggar DPRD Grobogan di antaranya adalah terkait penambahan pendapatan daerah dari semula Rp 2.640.832.872.285 berubah menjadi Rp 2.642.089.347.285. 

“Besaran penambahan pendapatan itu bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari pendapatan dari Dinas Lingkungan Hidup, dividen BPD Bank Jateng, pendapatan Perumda Purwa Aksara, dan pendapatan lain-lain asli daerah yang sah,” terang Gunawan. 

Lebih detail, Gunawan menjelaskan, ada perubahan pada belanja daerah, di antaranya adalah penambahan pada belanja daerah untuk dinas pemberdayaan desa sebesar Rp360 juta. 

Kemudian penambahan belanja pada sekretariat daerah sebesar Rp1 miliar. Digunakan untuk bagian kesejahteraan rakyat seperti hibah dewan masjid Indonesia dan bantuan tempat ibadah.

Adapula penambahan anggaran belanja Dinas Pertanian sebesar Rp400 juta dengan rincian sebagai berikut, pengalihan anggaran dari DPU-PR sebesar Rp100 juta untuk pembangunan jalan usaha tani, dan penambahan anggaran sebesar Rp300 juta untuk bantuan sarana produksi pertanian.

“Selain itu juga ada penambahan anggaran belanja Dinas lingkungan hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kesehatan, dan ada pengurangan belanja pada Kecamatan Tegowanu,” jelasnya. 

Badan Anggaran, lanjut Gunawan, telah sepakat menyetujui rencana perubahan belanja daerah dalam rancangan KUA-PPAS perubahan APBD Kabupaten Grobogan tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp2.788.196.349.085 menjadi Rp2.789.452.779.985.

“Banggar juga menambahkan belanja untuk sekretariat DPRD senilai Rp600 juta. Digunakan untuk penyediaan perjalanan dinas luar daerah. Selain itu juga ada penambahan belanja pada badan kesatuan bangsa dan politik sebesar Rp125 juta untuk kegiatan bimbingan teknis partai politik,” urai Gunawan lebih detail. 

Pada bagian lain Bupati Grobogan Sri Sumarni, menegaskan, bahwa hal – hal yang menyebabkan perubahan APBD itu karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran ke dalam rancangan kebijakan umum perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran.

“Pelaksanaan APBD kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi apabila asumsi KUA-PPAS tidak tercapai dan harus ditingkatkan dalam Perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA-PPAS,” terang Bupati Grobogan. (ADV)