Home Nasional Imparsial: Pidato Prabowo di Rekernas APDESI Diduga Pelanggaran Pemilu

Imparsial: Pidato Prabowo di Rekernas APDESI Diduga Pelanggaran Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Imparsial memandang kehadiran Menteri Pertahanan (Menhan), Prabowo Subianto, dalam acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Bandung, Jawa Barat (Jabar), sulit untuk tidak dikaitkan dengan statusnya sebagai calon presiden (Capres).

“Mengingat acara yang dihadiri oleh para kepala desa tersebut tidak terkait dengan urusan bidang pertahanan,” kata Gufron Mabruri, Direktur Imparsial pada Minggu (26/11).

Atas dasar itu, lanjut Gufron, Imparsial menilai pernyataan Prabowo bahwa kehadirannya di Rakernas APDESI yang diikuti sekitar 5 ribu orang kades, kapasitanya sebagai Menhan bukan capres 2024, tidak berdasar.

“Patut diduga jabatan Menteri Pertahanan digunakan sebagai alibi untuk menghadiri acara APDESI demi tujuan dan kepentingan politik elektoral, khususnya untuk mendapat dukungan dari para perangkat desa,” ujarnya.

Gufron mengingatkan bahwa penggunaan jabatan publik untuk kepentingan politik elektoral merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Tindakan ini jelas merupakan pelanggaran etika dan hukum, sehingga tidak bisa dan tidak boleh dibiarkan.

“Dalam konteks kehadiran dan pidato Prabowo Subianto di acara APDESI, ada indikasi kuat mengarah pada pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024,” katanya.

Imparsial menilai, dalam kegiatan tersebut ada indikasi kuat kampanye terselubung yang dilakukan oleh Menhan Prabowo Subianto. Hal tersebut sulit dibantah jika kita mencermati pernyataannya yang ambigu pada saat menyampikan pidato di hadapan ribuan orang kades.

“Ia mengatakan, meski tidak meminta dukungan, namun ia menyisipkan pernyataan, 'Tapi, saya berharap, kan enggak dilarang, saya berharap dan berdo’a bahwa saudara tidak lupa dengan saya',” ujar Gufron.

Menurut Gufron, pernyataan tersebut tidak bisa dimaknai lain selain permintaan dukungan terhadap pencalonannya sebagai Capres 2024. Pola yang sama juga pernah dilakukan oleh Prabowo sebelumnya dalam kegiatan peresmian sumur bor di Desa Suro, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada 29 Oktober 2023.

“Prabowo Subianto juga berdalih bahwa kedatangannya adalah sebagai Menteri Pertahanan, bukan dalam rangka kampanye,” katanya.

Saat itu, Prabowo menyampaikan bahwa dirinya tidak boleh meminta dukungan, namun kalau berharap dalam hati enggak boleh dilarang. Dalam kasus ini, Prabowo juga jelas telah memanfaatkan jabatannya sebagai Menhan untuk menggalang dukungan publik demi kepentingan kontestasi Pemilu 2024.

“Berdasarkan pandangan di atas, Imparsial mendesak Presiden Jokowi untuk segera memberhentikan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan,” ujarnya.

Gufron menyampaikan, ini demi memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan publik untuk kepentingan politik Pemilu 2024. Hal ini harus dilakukan untuk menjamin dan memastikan penyelenggaraan pemilu yang akan datang berjalan demokratis serta menjamin dan menjunjung tinggi prinsip jujur, adil, dan bebas.

90