Home Politik Ketua Bawaslu Pastikan Penggunaan Dana Kampanye Dipantau Khusus

Ketua Bawaslu Pastikan Penggunaan Dana Kampanye Dipantau Khusus

Jakarta, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memastikan akan melakukan pemantauan secara khusus penggunaan dana kampanye oleh kandidat dan partai politik.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutanya di acara Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Minggu (27/11). 

Kegiatan apel ini yang dihadiri jajaran Bawaslu dari seluruh provinsi di Indonesia, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

“Secara khusus pantau penggunaaan dana kampanye oleh kandidat dan partai politik, pastikan bahwa setiap penggunaan dana sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Bagja.

Ia juga meminta jajaran pengawas kampanye untuk membentuk tim respon cepat yang dapat menangani temuan dan laporan pelanggaran dengan cepat.

“Koordinasikan langkah-langkah responden penindakan sesuai dengan pelanggaran yang terdeteksi,” imbuhnya.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Pastikan Tak Pandang Bulu Turunkan Alat Peraga Kampanye Bermasalah

Bagja juga mendorong jajaran Baswalu untuk berinteraksi aktif dengan masyarakat, dengan cara mendengarkan keluhan atau laporan permasalahan di lapangan serta memberikan pemahaman mengenai tugas Bawaslu dalam menjaga integritas pemilu.

“Pengawas pemilu tidak hanya di kantor namun ada di lapangan,” katanya.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Nomor urut 1, untuk pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3, untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketiga pasangan calon itu pun dinyatakan telah memenuhi syarat, mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen, tes kesehatan, hingga verifikasi administrasi.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan sidang pleno tertutup KPU, dengan mangacu pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil sidang pleno itu pun pihaknya tuangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

32