Home Nasional Kominfo Ingatkan Modus Kejahatan Perdagangan Orang

Kominfo Ingatkan Modus Kejahatan Perdagangan Orang

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan mengenai isu kejahatan, seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) khususnya bermodus online scamming menjadi hal yang patut diwaspadai.

Plt. Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Kemenkominfo yang diwakili oleh Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan HAM, Astrid Ramadiah Wijaya menyampaikan bahwa TPPO marak terjadi di Asia Tenggara khususnya Indonesia. Untuk itu Kominfo menggagas pelaksanaan acara Forum Literasi Hukum dan HAM (Firtual) dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Online Scamming” di Medan, Sumatera Utara.

“Sampai Agustus tahun 2023, pemerintah telah menangani 2.842 kasus penipuan daring yang mengarah ke TPPO. Para pekerja direkrut menggunakan modus penipuan online melalui lowongan kerja daring," katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/11).

Baca juga: Polda Kepri Ringkus 88 WN China Terlibat Sindikat Scamming di Batam

Modusnya, lanjut dia, lowongan kerja menawarkan gaji yang fantastis dab tidak membutuhkan syarat prosedural seperti visa kerja dan berasal dari perusahaan yang tidak jelas. "Setelah perekrutan para pekerja kerap di eksploitasi secara fisik dan emosional,” ungkap Astrid.

Kemenkominfo dalam hal ini, berperan dalam pencegahan TPPO melalui dua strategi, yaitu dengan menindak konten atau situs yang telah melakukan perekrutan tenaga kerja secara ilegal dan melakukan berbagai sosialisasi.

Direktorat Perlindungan WNI, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri, Susapto Anggoro Broto juga memberikan contoh kasus modus online scamming yang kerap beredar di masyarakat. “Modus operandi online scammer disebar secara online yang kemudian dikumpulkan hanya dalam Whatsapp Group untuk mengkomunikasikan proses keberangkatan pekerja," katanya.

Baca juga: Marak Kasus Lovescamming dan Pemerasan via Video Call, Kemen PPPA Ingatkan Pentingnya Literasi

Sehingga, lanjut dia, para pekerja tidak mengetahui siapa yang merekrut mereka. "Pekerja berangkat dengan visa liburan dan kemudian dilatih untuk bekerja secara ilegal,” katanya menambahkan.

Adapun penanganan pemerintah dalam TPPO adalah dengan merespon cepat untuk melakukan koordinasi dengan otoritas setempat dan menyediakan shelter untuk para korban online scamming. Selanjutnya korban diidentifikasi berdasarkan undang-undang TPPO, diberikan pendampingan secara hukum, serta pemulihan fisik dan mental.

Kota Medan menjadi salah satu daerah yang berkomitmen menyosialisasikan ancaman serta upaya pencegahan dikarenakan tingginya tingkat TPPO di Provinsi Sumatra Utara. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara, AKBP Alamsyah P. Hasibuan menyampaikan, penyalahgunaan dokumen perjalanan biasanya dilakukan para pelaku TPPO.

Yaknu dengan menggunakan paspor pelancong yang harusnya hanya berlaku selama tiga bulan untuk berangkat. "Namun mereka menetap secara ilegal untuk bekerja, sehingga berakhir kesulitan secara prosedural untuk kembali ke Indonesia," paparnya.

Keinginan untuk bekerja di luar negeri dan iming-iming gaji yang besar menjadi daya tarik yang ditawarkan dalam kasus TPPO. Persyaratan administrasi seperti pembuatan paspor, misalnya, dibuat mudah dan tidak melalui proses administrasi yang panjang.

Baca juga: Polisi Kembali Tangkap 42 WN China Sindikat Scamming di Batam

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Adi Mansar menegaskan, butuh upaya jangka panjang yang dilakukan di masyarakat. Salah satunya, sistem perizinan kerja yang harus terdata dan harus sudah diberikan maklumat oleh negara.

"Tidak hanya itu, perlu ditingkatkan peran serta keluarga dan masyarakat dalam memberikan pendampingan untuk membantu calon pekerja menentukan pilihan pekerjaan ke luar negeri sehingga terhindar dari TPPO," papar Adi.

72