Home Hukum Puluhan Mahasiwa FH Undip Kuliah Kerja Lapangan di Peradi Otto

Puluhan Mahasiwa FH Undip Kuliah Kerja Lapangan di Peradi Otto

Jakarta, Gatra.com – Sebanyak 47 orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah Ketua Umum (Ketum) Prof. Otto Hasibuan.

“Ini kuliah kerja lapangan, di mana mahasiswa ini melakukan visit ke institusi-institusi yang punya reputasi untuk memberikan inside full untuk pengembangan karier mereka ke depan,” kata Rahandy Rizki Prananda, S.H., M.H., Dosen Hukum Perdata FH dan Koodinator Kehumasan FH Undip di DPN Peradi, Jakarta, Selasa (28/11).

Ia bersama dosen pendamping lainnya,  Herni Widanarti, S.H., M.Hum menjelaskan, puluhan mahasiswa yang mayoritas dari semester VII dan telah membuat penulisan hukum atau skripsi, mengikuti kuliah kerja lapangan ini untuk mendapat gambaran guna menentukan karier yang akan dipilih setelah lulus kuliah.

Salah satu tujuan mahasiswa kuliah di Fakultas Hukum, lanjut Rahandy, adalah ?menjadi advokat. Karena itu, FH Undip memilih melakukan kuliah kerja lapangan di DPN Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan.

“Peradi ini yang punya sistem yang paling komplet dan juga reputasinya tidak dipertanyakan lagi, sudah sering bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga dalam penyelenggaraan PKPA. Bahkan, FH kami sampai sekarang menjalin kerja sama PKPA dengan Peradi,” ujarnya.

Ketua Harian DPN Peradi, R. Dwiyanto Prihartono, menyampaikan, dalam kuliah kerja lapangan ini, pihaknya memberikan materi tentang hukum acara perdata serta menjawab berbagai pertanyaan dari mahasiswa mengenai hukum dan berbagai hal mengenai advokat.

“Praktik hukum perdata, baik itu hukum acara dan hukum formil sehingga mereka bisa memiliki pengetahuan lebih dari para paktisi yang kita siapkan untuk melakukan tanya jawab,” ujarnya.

Dalam acara ini, DPN Peradi menghadirkan narasumber dari jajaran pengurusnya, yakni R. Dwiyanto Prihartono, Sekjen Hermansyah Dulaimi, Wasekjen Harlen Sinaga, Waketum Happy SP Sihombing dan Zul Armain Aziz, serta Ketua Bidang Humas, Publikasi, dan Protokoler R. Riri Purbasari. Acara juga dihadiri Wahyu Nandang Hermawan dari PBH Peradi dan Rima Baskoro dari bidang Hubungan Internasional dan Wakil Ketua Young Lawyers Committee.

Dalam kesempatan tersebut, mahasiswa menanyakan soal Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang saat ini banyak dilakukan oleh organisasi advokat di luar Peradi Otto Hasibuan. Hermasyah Dulaimi menjelasan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan PKPA adalah hanya Peradi pihaknya.

“Ada 8 kewenangan organisasi advokat Peradi yang diatur UU Advokat, di antarnya melaksanakan pendidikan dan ujian,” katanya.

Ia menjelaskan, DPN Peradi mempunyai standar baku PKPA, mulai dari kurikulum, mata ajar, besaran biaya hingga tenaga pengajarnya. Ada 29 mata pelajaran dan minimal 59 jam pertemuan. Ketentuan ini diterapkan di seluruh Indonesia sejak tahun 2007.

Ia menjelaskan, ini untuk menjaga kualitas advokat. Untuk itu, pihaknya menghadirkan pengajar-pengajar berkulitas dan profesional dari kalangan praktisi atau advokat, akademisi, dan penegak hukum seperti hakim agung dan hakim Mahkamah Konstitusi ?(MK). “Ketua MK itu mengajar di PKPA Peradi. Di tempat lain tidak ada,” ujarnya. 

Karena itu, Hermansyah Dulimi mengingatkan mahasiswa agar mempertimbangkan ulang jika mendapat tawaran PKPA di luar Peradi dengan harga relatif murah, karena banyak yang tidak sesuai standar sehingga nantinya akan merugikan para pencari keadilan.

“Ada di tempat lain, hari ini pendidikan, besok ujian, minggu [pekan] depan pengangkatan, bulan depan langsung penyumpahan sangat tidak masuk akal. Mereka tidak memiliki standar. Sesuatu yang instan itu kualitasnya diragukan,” ujarnya.

Harlen Sinaga menyampaikan, banyak pengalaman yang akan didapat dalam praktik di bidang hukum ketika menjadi advokat. Hal tersebut ada yang tidak diajarkan di dalam bangku kuliah dan hanya didapat ketika berpaktik langsung.

Adapun Riri menyampaikan, DPN Peradi di bawah Ketum Prof. Otto Hasibuan mempunyai unsur-unsur sesuai dengan UU Advokat, di antaranya terdapat Dewan Pakar, Dewan Penasihat, dan Dewan Pembina.

“Kita juga memiliki Komisi Pengawas yang mengawasi advokat. Ada juga Dewan Kehormatan yang akan menegakkan Kode Etik Advokat,” katanya.

Selain itu, ada juga Pusat Bantuan Hukum (PBH) mulai dari DPN sampai ke DPC Peradi di berbagai wilayah Indonesia untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma atau probono bagi masyarakat yang tidak mampu.

“Kami satu-satunya organiasi yang memiliki Probono Award. Pemenang dari PBH kami diakui oleh negara dan mendapat penghargaan. Kami juga punya wadah untuk anak muda, yakni Young Lawyer Committe,” katanya.

76