Home Politik Anies Baswedan Klaim Tak Pernah Pakai Buzzer, Termasuk di Pilgub DKI Jakarta 2017

Anies Baswedan Klaim Tak Pernah Pakai Buzzer, Termasuk di Pilgub DKI Jakarta 2017

Jakarta, Gatra.com - Calon Presiden 2024 nomor urut 1, Anies Baswedan mengklaim dirinya tidak pernah menggunakan jasa buzzer. Begitu pun ketika dirinya berkontestasi menjadi Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub 2017 silam.

“Gini kalau pakai buzzer tidak akan babak belur seperti ini, justru karena kita apa adanya tidak pakai buzzer, tidak pakai itu semua maka natural,” ucar Anies dalam acara diskusi bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di Jakarta, Jumat (1/12).

Menurutnya, ia lebih sering berdoa agar narasi yang dikeluarkan para oknum yang tidak memakai indentitas asli tersebut di media sosial yang sering kali menyudutkan dan tidak sesuai fakta dapat terbantah dengan kinerjanya di lapangan.

“Saya selalu bilang begini, berikan saya umur panjang sehingga pemutarbalikan kenyataan lewat mesin yang dahsyat ini semoga bisa dijawab dengan kenyataan, bukan pertanyaan lagi,” jelasnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak akan pernah memakai jasa buzzer dalam pemilu 2024 ini dan ketika ia terpilih menjadi Presiden 2024 mendatang. Karena hal tersebut dapat merusak demokrasi di Indonesia.

“Kami ke depan insya Allah tidak akan pakai karena itu merusak sekali,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan nomor urut dari tiga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) dalam Pemilihan Presiden 2024. Nomor urut 1, untuk pasangan calon Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Nomor urut 2, untuk pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Nomor urut 3, untuk pasangan calon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Ketiga pasangan calon itu pun dinyatakan telah memenuhi syarat, mulai dari ketentuan ambang batas pencalonan (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen, tes kesehatan, hingga verifikasi administrasi.

Penetapan itu dilakukan berdasarkan sidang pleno tertutup KPU, dengan mangacu pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hasil sidang pleno itu pun pihaknya tuangkan ke dalam Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023.

32