Home Hukum BBHAR PDIP Pastikan Lakukan Langkah Hukum atas Pelanggaran Pemilu

BBHAR PDIP Pastikan Lakukan Langkah Hukum atas Pelanggaran Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Badan Bantuan Hukum & Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat DPP PDI Perjuangan akan melakukan langkah hukum terhadap sejumlah dugaan praktik pelanggaran Pemilu 2024 yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

“Kami memastikan akan melakukan upaya hukum, baik yang diatur di dalam perangkat aturan kepemiluan maupun yang diatur di dalam regulasi lain yang relevan,” demikian pernyataan pers BBHAR Pusat DPP PDIP pada Jumat (8/12).

BBHAR Pusat DPP PDIP dan 34 BBHR Provinsi serta 514 BBHR Kabupaten/Kota akan melakukan langkah hukum untuk memastikan tegaknya demokrasi Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan bermartabat.

Langkah tersebut akan ditempuh guna menyikapi sejumlah dugaan praktik kecurangan Pemilu 2024 dengan berbagai modus di sejumlah daerah di Indonesia sebagaimana diberitakan berbagai media massa.

Pasalnya, berbagai praktik dugaan pelanggaran Pemilu 2024 tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi memecah belah bangsa. BBHAR Pusat DPP Perjuangan dan seluruh jajarannya juga menyatakan perihatin terhadap pihak-pihak yang menggunakan cara-cara kotor untuk mendukung kandidat atau pasangan tertentu.

“Menggunakan cara-cara yang tidak memiliki etika untuk mendukung calon Presiden tertentu serta tindakan-tindakan yang tidak tegas yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dalam menyikapi pelanggaran-pelanggaran kecurangan Pemilu,” ujarnya.

Adapun sejumlah praktik dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, menurut BBHAR Pusat DPP PDIP jelang Pemilu 2024, pertama; maraknya kampanye hitam atau black campaign.

Kampanye hitam terjadi di sejumlah daerah, antara lain di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), baru-baru ini. Terdapat oknum kelompok orang yang mengatasnamakan dirinya sebagai anggota PDI Perjuangan yang berpihak kepada paslon nomor 2.

Ternyata, setelah dilakukan pengecekan oleh sekretariat kepartaian, diketahui orang-orang tersebut bukan atau tidak terdaftar sebagai anggota PDIP. Dengan kata lain, diduga terjadi pemalsuan identitas oleh oknum yang mengatasnamakan PDI Perjuangan. Kejadian serupa juga terjadi di Blitar, Jawa Timur (Jatim).

BBHAR Pusat DPP PDIP menilai kampanye hitam seperti itu, dilakukan untuk menggerus elektoral suara partai tertentu. Perbuatan tersebut tentunya memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam perangkat regulasi Pemilu dan perundang-undangan terkait lainnya.

Kedua, politik uang atau money politics, di antarnya sebagaimana dalam video pendek yang viral, yakni seorang ibu di Pekalongan, Jateng, dengan segepok uang lima puluh ribuan di tangannya menyatakan merdeka dan coblos nomor 2.

Menurut BBHAR Pusat DPP PDIP,? video yang viral tersebut seharusnya telah menjadi temuan dari Bawaslu setempat apabila menjalankan fungsi pengawasan secara benar.

Ketiga, dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Salah satu dugaan pelanggaran yang bersifat TSM ini adalah dalam peristiwa pengumpulan aparatur desa yang dilakukan pada tanggal 26 November 2023. Sesuai informasi dari media, pengumpulan aparatur desa itu adalah untuk mendukung paslon nomor 2.

Keempat, intimidasi oleh oknum aparat penegak hukum terhadap tokoh dan masyarakat yang bersuara lantang untuk menegakkan demokrasi. Hal tersebut seperti yang dialami oleh Aiman Wicaksono, Butet Kartaredjasa, dan pemanggilan kepala desa di salah satu kabupaten di Jateng, termasuk kepada beberapa kantor PDIP di Jateng dan Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kelima, kisruh masyarakat perihal perubahan format debat capres-cawapres Pemilu 2024 yang dinilai sebagai bentuk keberpihakan KPU kepada salah satu paslon. Memang setiap Pemilu selalu terdapat kecurangan, namun yang menjadi pembeda pada Pemilu kali ini, terjadi menjelang Pemilu.

“Kami melihat begitu banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan secara transparan, berbagai aturan dilanggar, proses pencarian kebeneran ditutup, tokoh yang bersuara dipersekusi,” katanya.

Atas dasar itu, BBHAR Pusat DPP PDIP dan seluruh jajarannya hinggga tingkat bawah mendesak agar KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu menjalankan tugas dan kewenangannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan mendukung kelompok-kelompok tertentu.

BBHAR Pusat DPP PDI? mengajak segenap masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses pemilu untuk menciptakan Indonesia maju dan bermartabat bagi masa depan bangsa.

“Jika terdapat ancaman atau tekanan, saudara-saudara silakan hadir pada rumah partai kami di setiap kabupaten kota dan provinsi untuk melaporkan," demikian BBHAR  Pusat DPP PDIP.

Tim hukum PDIP memastikan akan mengawal proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran. Pemilu. Adapun jajaran Tim Hukum PDIP di antaranya Sekretaris Yanuar P. Wasesa, Wakil Sekretaris Paskaria Tombi, dan Bendahara Erna Ratnaningsih.

223