Home Regional Polres: Kerangka Manusia di Wonogiri Korban Pembunuhan

Polres: Kerangka Manusia di Wonogiri Korban Pembunuhan

Wonogiri, Gatra.com – Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penemuan kerangka manusia di lokasi penggergajian kayu di Dusun Ciman RT 02/RW 08, Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, Wonogiri, Jawa Tengah. 

Dua kerangka itu merupakan korban pembunuhan dengan pelaku Sarmo (35) warga Dusun Panggih RT 01/RW 04, Desa/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri.

Kerangka manusia yang ditemukan tersebut masing-masing bernama Sunaryo warga Dusun Panggih RT 01/RW 04, Desa/Kecamatan Jatipurno, Wonogiri dan Agung Santosa warga Dukuh Gombang RT 01/ RW 05, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten. Dua kerangka tersebut ditemukan di satu wilayah dengan titik yang berbeda.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada, mengatakan, kasus pembunuhan ini sempat viral di media sosial pada tahun 2021 dan 2022. Namun karena kurangnya alat bukti, sehingga penyelidikan terhenti.

“Pada saat itu tim dari Polda Jateng pernah datang langsung ke TKP, namun pelaku berusaha maksimal menghilangkan barang bukti,” katanya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri. Dimana pada 13 November 2023, pelaku Sarmo telah melakukan pencurian gergaji mesin chainsaw.

Setelah dilakukan pengembangan, dari informasi yang didapat bahwa pelaku pernah mempunyai permasalahan dengan korban, Sunaryo. Dari hasil penyelidikan, diperoleh fakta Sarmo dicurigai terkait dengan hilangnya Sunaryo pada bulan April 2021.

Atas kecurigaan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan penyelidik hingga akhirnya mendapatkan arah bukti petunjuk rekaman CCTV bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari ponsel pelaku.

Setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku dan sejumlah saksi, Sarmo mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah Sunaryo.

“Dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan yang diduga milik korban Sunaryo, seperti pengakuan dari Sarmo pada saat melakukan pembuangan jenazah Sunaryo,” jelasnya.

Kapolres menyampaikan, kerangka Sunaryo ditemukan di belakang rumah yang berada di depo kayu atau tempat penggergajian milik Sarmo. Namun, sebelumnya jenazah Sunaryo ditimbun di dalam rumah, tepatnya di bawah dipan Sarmo.

Sementara kerangka Agung ditemukan di tengah hutan, berjarak 400 dari lokasi penggergajian milik Sarmo.

“Setelah dibunuh, pelaku membawa sendiri jenazah (Agung) ke lokasi penguburan (hutan). Dikubur sendiri. Kedalamannya sekitar dua meter,” ucap Kapolres.

Atas perbuatanya menghilangkan nyawa orang, pelaku dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain,” tandas Kapolres.

84