Home Nasional Kepala BP2MI Kembali Desak Kemenkeu Keluarkan 120 Kontainer Barang Milik PMI

Kepala BP2MI Kembali Desak Kemenkeu Keluarkan 120 Kontainer Barang Milik PMI

Jakarta, Gatra.com - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani kembali mendesak Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati untuk segera mengeluarkan 120 kontainer barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan Bea Cukai.

Benny meminta Menkeu tidak perlu menunggu sampai selesainya pembahasan peraturan relaksasi pajak yang mengatur barang-barang kiriman PMI ke Tanah Air. Sebab, pembahasannya tersebut dinilai lamban.

"Mohon kepada Bu Menteri barang-barang PMI yang ditahan tidak menunggu peraturan yang sedang dibuat," kata Benny kepada wartawan usai melepas 613 PMI ke Korea Selatan (Korsel) dalam skema Government to Government (G to G) untuk sektor manufaktur dan fishing, di Hotel El-Royal, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (11/12).

Benny menjamin bahwa seluruh barang-barang milik PMI yang ditahan bukan untuk diperjualbelikan, namun hanya sebatas barang untuk diberikan kepada keluarganya di kampung halaman.

"Barang yang ditahan itu bukan untuk diperjualbelikan, saya bisa menjamin itu, barang-barang itu hanya makanan PMI yang merupakan hadiah kado ulang tahun untuk anak keluarga dan istrinya," kata Benny.

Oleh karena itu, lanjut Benny, jika barang PMI tersebut ditahan dalam waktu yang cukup lama, maka dikhawatirkan barang-barang yang banyak didominasi makanan itu akan kadaluwarsa.

"Yang kita khawatirkan jika barang PMI ini terlalu lama ditahan bukan tidak mungkin akan basi, sementara keluarga mereka sudah menunggu dan mengharapkan barang itu," tuturnya

Menurut Benny, sesungguhnya persoalan ini solusinya sederhana. Pihak bea cukai cukup mengeluarkan barang-barang milik PMI seperti biasa, dengan dikenakan biaya seperti sebelum rencana relaksasi. Hal inilah yang telah diutarakan para PMI maupun pihaknya.

"Keluarkan saja barang-barang PMI seperti biasanya walaupun belum dikenakan pengurangan biaya, itu. Sederhana kok ini," ujarnya.

"PMI mengatakan sejak awal ya sudah kalau peraturan ini belum dibuat nggak apa-apa, atau belum keluar, yang penting barang-barang kita keluarin, tapi kita tetap berbayar. Sederhana lho, itu yang kita minta dan kita dorong," tambah Benny.

Adapun untuk memastikan bahwa barang-barang tersebut milik PMI atau bukan, kata Benny, juga sederhana. Cukup mencocokkan data yang dipegang pihak bea cukai dengan data Sistem Komputerisasi untuk Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI), yang didalamnya terdapat daftar lengkap nama-nama PMI.

"Apakah untuk memastikan (barang itu milik) PMI gampang? Gampang, integrasi dengan SISKO kita cek nama Aminah, ada kan nama-nama yang dipegang teman-teman bea cukai di lapangan misalnya. Betul PMI atau bukan, cek di SISKO, keluarga penerima siapa. Gampang kok, makanya tinggal kemauan saja," papar dia.

Jika alasan penahanan barang-barang PMI lantaran ada dokumen yang belum lengkap, seperti yang disampaikan Staf Menkeu, Yustinus Prastowo menurut Benny tak mungkin semua barang pada ratusan kontainer bermasalah dengan hal yang sama.

Dia yakin hal itu terjadi pada kasus tertentu saja, tidak keseluruhan barang atau kontainer.

"Kalau yang disampaikan yang bersangkutan karena ada dokumen yang belum lengkap, saya yakin itu cased. Apakah semua perusahaan jasa pengiriman ini dengan kontainer yang jumlahnya 102 kontainer benar-benar tidak lengkap keseluruhan datanya? Pasti cased. Kalau ada cased seperti itu ya tahan sampai selesai. Saya tidak membela perusahaan jasa pengiriman. Yang saya bela adalah barang milik PMI," ujarnya.

107