Home Hukum Kejaksaan Bagikan Eksekusi Aset Sitaan kepada Korban Robot Trading Fahrenheit

Kejaksaan Bagikan Eksekusi Aset Sitaan kepada Korban Robot Trading Fahrenheit

Jakarta, Gatra.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah mulai membagikan dana transfer aset sitaan dari investasi bodong Robot Trading Fahrenheit sekitar Rp89 miliar kepada 10 kuasa hukum. Dana tersebut segera didistribusikan kepada korban Robot Trading Fahrenheit oleh masing-masing kuasa hukum.

Plt Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm, Pestauli Saragih menyampaikan apresiasi atas pengembalian gak para korban Robot Trading Fahrenheit.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang telah mengembalikan dana para korban Robot Trading Fahrenheit. Juga kepada Kepolisian dan Majelis Hakim Pengadilan sehingga para korban robot trading Fahrenheit yang mengambil jalur pidana melalui LQ Indonesia Lawfirm dapat menerima ganti rugi," ujarnya dalam keterangan resmi kepada Gatra.com, Selasa (12/11).

Menurut Pestauli, kerjasama aparat penegak hukum terkait dengan LQ Indonesia Lawfirm memungkinkan diperolehnya ganti rugi partial oleh para korban.

"Ini adalah satu dari beberapa eksekusi ganti rugi yang sedang diurus oleh LQ Indonesia Lawfirm. Selain Fahrenheit, ada DNA Pro, Koperasi Indosurya, dan beberapa investasi bodong lainnya yang akan segera menyusul pembagian ganti rugi," ujarnya.

Kejaksaan menyita 450 dollar Singapura dan 27.950 baht Thailand. Aset sitaan yang di eksekusi kejaksaan kemudian di bagikan pro rata berdasarkan jumlah kerugian korban robot trading Fahrenheit yang ikut jalur pidana.

"Awalnya beberapa lawyer senior mengkritik LQ Indonesia Lawfirm karena mengambil jalur pidana. Kasus pidana First Travel diketahui aset sitaan dirampas negara. Tapi LQ Indonesia Lawfirm berkeyakinan jika ditangani dengan benar maka aset sitaan dapat di kembalikan ke para korban dan jalur pidana adalah jalan terbaik," jelasnya.

Selain itu, Pestauli menjelaskan bahwa korban mendapatkan ganti rugi partial yang jumlahnya lebih besar dari jalur PKPU dan kepailitan.

"Para pelaku kejahatan juga di hukum penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ingat, jalur pidana terbaik jika pelaku kejahatan tidak ada itikat baik," tegasnya.

Diketahui sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm sudah berhasil menjerat beberapa investasi bodong seperti Millenium, Indosurya, DNA Pro, dan mendapatkan ganti rugi dari beberapa perusahaan gagal bayar seperti Kresna Life, F group dan terbaru Fahrenheit.

Pestauli mengatakan bahwa reputasi LQ Indonesia Lawfirm diakui masyarakat Indonesia dengan strategi "No Viral, No Justice" yang berdampak pemerintah mengatensi kasus-kasus tersebut.

"Sekali lagi LQ Indonesia Lawfirm membuktikan komitmennya dan prestasi bagi kliennya dan berintegritas menangani perkara hingga tuntas sesuai perjanjian jasa hukum," ujarnya.

166