Home Regional Kejari Sarolangun Tangkap DPO Kasus KDRT Dihukum 2 Tahun

Kejari Sarolangun Tangkap DPO Kasus KDRT Dihukum 2 Tahun

Sarolangun, Gatra.com - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sarolangun, Jambi, berhasil menangkap seorang yang masuk daftar pencarian orang (DPO), pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), di Kecamatan Singkut, pada Rabu (20/12).

"Ya, kita sudah berhasil menangkap seorang DPO atas nama Heriyanto (39) warga Kecamatan Singkut dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya," kata kasi intel Kejari Sarolangun, Rikson Lothar Siagian, Kamis (21/12).

Rikson mengatakan, DPO ini dikenal sebagai seorang pengusaha di daerah tersebut. Pihaknya berhasil menangkap Heriyanto saat berada dirumahnya dan akan menjalani putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 78/2023.

Rikson menyebut bahwa, pihaknya telah dua kali melakukan upaya pengamanan, namun gagal dikarenakan terpidana Heriyanto ini selalu melakukan upaya perlawanan kepada petugas dengan mengunakan senjata tajam.

"Ini yang ke tiga. Pertama dan ke dua gagal kami melakukan eksekusi, petugas dihadang dengan mengunakan senjata tajam pedang samurai dan parang," katanya.

Rikson menjelaskan, bahwa sejak tanggal 29 September 2023 lalu telah menetapkan Hariyanto kedalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sarolangun.

"Ya, Kalau untuk DPO putusannya sejak tanggal 29 September 2023 yang lalu, berarti sudah hampir 3 bulan. Sejak putusan pengadilan juga terhadap yang bersangkutan, karena menolak untuk di eksekusi saat iti," kata Rikson lagi.

Setelah menjalani tes kesehatan, Hariyanto kemudian dibawa langsung ke Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Sarolangun untuk memjalani hukuman selama 2 tahun penjara.

235