Home Sumbagteng Kado Natal, Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi

Kado Natal, Warga Binaan Rutan Rengat Dapat Remisi

Indragiri Hulu, Gatra.com - Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Rutan Kelas II B Rengat yang menerima kado Natal 2023 berupa remisi atau potongan masa tahanan pada momen keagamaan.

Kado Natal dari negara itu diberikan langsung oleh Kepala Rutan Rengat, Julius Barus, setelah mengikuti kebaktian yang digelar di aula gereja Rutan.

"Puji Tuhan, dari 48 WBP yang beragama kristen, 35 di antaranya mendapatkan remisi keagamaan khusus Natal 2023. Besaran remisi yang diberikan oleh Negara ini juga cukup bervariatif, mulai potongan masa tahanan 15 hari sampai dengan 2 bulan," ujar Julius Barus pada Senin (25/12).

Lebih lanjut, Julius menyebut, pemberian remisi kepada warga binaan itu merupakan salah satu bentuk dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka pembinaan kerohanian yang tujuannya tidak lain untuk meningkatkan keimanan kepada Tuhan bagi umat Kristiani yang saat ini menjalai masa hukuman.

"Melalui perayaan Natal ini, diharapkan kepada seluruh warga binaan yang merayakan, agar dapat menjadi pribadi yang lebih baik, serta menjadikan momentum ini sebagai sarana introspeksi diri agar menjadi insan yang berakhlak dan memberi manfaat bagi orang," kata Barus.

Tema "Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi" sebagai mana dikutip dari Lukas 2 : 14 ini, bukan tanpa makna, melainkan perintah dari Allah terhadap umatnya untuk selalu hidup rukun dan damai selama menjalani kehidupan di bumi.

"Dengan demikian, mari kita bertekad untuk tidak sekadar berjumpa dengan Yesus, mengenal bahkan menyembah-Nya, tapi terutama mengikuti setiap perintah dan kehendak-Nya dalam segala aspek kehidupan serta memilih jalan Tuhan," tegasnya.

Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Rengat, Fery Kustian, menyebutkan bahwa Remisi Khusus Natal 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mentri Hukum dan HAM, Nomor: PAS-2134.PK.05.04 Tanggal 24 Desember 2023.

Dalam SK tersebut untuk tindak pidan umum (Pidum) tahun pertama, sebanyak 5 orang, dan Pidum tahun kedua dan seterusnya, sebanyak 15 orang.

Untuk Pidana Khusus (Pidsus) tahun pertama, sebanyak 2 orang, dan Pidsus tahun kedua dan seterusnya sebanyak 15 orang. Sehingga total yang menerima remisi berjumlah 35 orang.

"Dari jumlah tersebut, tidak ada yang menerima remisi keseluruhan atau langsung bebas," terang Fery.

44