Home Hukum Sidang PKPU Budi Said Vs Antam Dilanjutkan pada Awal Tahun 2024

Sidang PKPU Budi Said Vs Antam Dilanjutkan pada Awal Tahun 2024

Jakarta, Gatra.com – Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan kembali menggelar sidang perkara gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Budi Said versus (Vs) Antam pada Kamis, 4 Januari 2024.

Kuasa hukum Antam, Fernandes Raja Saor, dalam keterangan pada Selasa (26/12), menyampaikan, penetapan jadwal sidang tersebut dilakukan majelis yang diketuai oleh Buyung Dwikora pada persidangan di penghujung tahun 2023.

Majelis hakim menetapkan jadwal sidang setelah memeriksa kelengkapan dokumen-dokumen yang diserahkan kedua belah pihak. Pihak Antam menyerahkan jawaban tertulis atas gugatan PKPU yang diajukan Budi Said. Jawaban tersebut tidak dibacakan mengingat padatnya jadwal persidangan majelis hakim. Sedangkan pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti.

Sidang perkara PKPU tersebut mulai bergulir setelah Budi Said mengajukannya melalui gugatan yang diregister Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 30 November 2023. Gugatan tersebut dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Fernandes mengatakan, pihaknya mensinyalir gugatan PKPU yang diajukan Budi Said tersebut erat kaitannya dengan dugaan gratifikasi pemohon dalam kasus jual-beli emas.

“Permohonan PKPU yang diajukan oleh BS merupakan tagihan yang erat dengan adanya dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh BS sendiri dan juga berasal dari janji-janji diskon oleh oknum yang tidak pernah diketahui oleh Antam serta dilakukan di luar mekanisme jual-beli emas pada BELM Surabaya,” kata dia.

Fernandes menyampaikan, hal itu bisa dicek pada faktur pajak yang menjadi landasan paling legitimate mengenai transaksi emas bahwa kliennya telah menyerahkan semua emas.

“Faktur pajak akan membuktikan tidak ada satu gram emas pun yang belum diserahkan Antam kepada BS,” kata Fernandes.

Atas dasar itu, kata Fernandes, pada prinsipnya tagihan dalam permohonan PKPU ini dapat dikatakan tidak bersifat sederhana karena bertentangan dengan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang (UU) KPKPU. Hal itu dikarenakan apabila tagihan Budi Said dikabulkan maka dapat menimbulkan potensi adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar.

Terlebih lagi, lanjut Fernandes, BS juga mengajukan Permohonan PKPU kepada Antam dengan tidak mempertimbangkan bahwa Antam merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang kepentingan publik karena memiliki peran vital dalam perekonomian negara.

381