Home Hukum Pengacara Optimis Firli Bahuri Tak Ditahan

Pengacara Optimis Firli Bahuri Tak Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar optimis kliennya tidak akan ditahan penyidik Polda Metro Jaya hari ini Rabu, (27/12). 

Firli tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di ruang pemeriksaan Dittipidkor Gedung Bareskrim Polri lantai 6.

"Enggak lah (tidak ditahan), kita kan kooperatif," kata Ian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (27/12).

Ian mengatakan semua permintaan penyidik Polda Metro Jaya telah dipenuhi. Menurutnya, kliennya Firli Bahuri bisa ditahan bila tidak kooperatif.

"Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis, yang sebagaimana diatur oleh KUHAP," ujar Ian.

Firli Bahuri memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri. Dia datang lebih awal dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Kehadiran Firli disampaikan Ian setiba di lobi Bareskrim Polri. Ian tiba pukul 08.49 WIB.

"Sudah tiba beliau, lebih awal lah, sudah tiba di dalam (ruang pemeriksaan)," ucapnya.

Sejatinya, Firli Bahuri diagendakan untuk menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, (21/12). Namun, dia tidak datang dengan alasan ada agenda penting lainnya yang waktunya bersamaan dengan agenda pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Firli Bahuri akan Penuhi Panggilan Penyidik Hari Ini, Bakal Ditahan?

Alasan Firli dinilai tidak patut dan wajar. Oleh karena itu, polisi kembali memanggil Firli. Polisi sempat mengultimatum Firli akan ditangkap bila tidak memenuhi panggilan hari ini.

"Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila pada panggilan ke-2 terhadap tersangka dimaksud, tersangka kembali tidak hadir untuk memenuhi panggilan penyidik," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis, (21/12).

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

35