Home Hukum Kejaksaan Tahan Jubir Timnas AMIN soal Dugaan Kasus Pajak dan TTPU, Ini Kata DJP Kemenkeu

Kejaksaan Tahan Jubir Timnas AMIN soal Dugaan Kasus Pajak dan TTPU, Ini Kata DJP Kemenkeu

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal penahanan Juru Bicara (Jubir) Tim Nasional Pemenangan Kandidat Capres-Cawapres Pilpers 2024 yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) yaitu Indra Charismiadji (IC) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (27/12). Adapun Indra dijadikan sebagai tersangka kasus dugaan perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan bahwa kasus ini bukan merupakan kasus yang baru. Berdasarkan data yang terdapat pada sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), diketahui bahwa pada kurun waktu tahun 2019 PT LMIR tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

“Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penahanan Wajib Pajak ANBC alias IC dan IA selaku penanggung jawab PT Luki Mandiri Indonesia Raya (LMIR), dapat disampaikan bahwa hal ini bukan merupakan kasus yang baru,” kata Dwi dalam keterangan resmi pada Kamis (28/12).

Menurut Dwi, DJP telah melalukan tahapan pengawasan berupa himbauan kepada Wajib Pajak dengan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) pada tanggal 25 Agustus 2021. Namun, IC dan IA tidak menanggapi SP2DK tersebut sehingga proses dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan bukti permulaan dimulai tanggal 23 Mei 2022.

Lebih lanjut, selama proses pemeriksaan bukti permulaan oleh Kanwil DJP Jakarta Timur, Wajib Pajak tidak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan disertai pelunasan kekurangan jumlah pajak yang seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) KUP. Selain itu juga ditemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga pemeriksaan bukti permulaan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

DJP juga telah menyampaikan hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan ketentuan Pasal 44B ayat (2) KUP yang mengatur bahwa Wajib Pajak cukup membayar pokok pajak ditambah sanksi denda sebesar 1 kali jumlah pokok pajak, namun hal ini tetap tidak dimanfaatkan. Proses selanjutnya adalah penyerahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023. Penanganan proses hukum selanjutnya menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“DJP menghormati proses hukum yang berlaku serta berkomitmen untuk mendukung proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

46