Home Politik TPN Ganjar-Mahfud Minta Jangan Kriminalisasi Capres hingga Timses

TPN Ganjar-Mahfud Minta Jangan Kriminalisasi Capres hingga Timses

Jakarta, Gatra.com- Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta agar pemerintah membuat kebijakan untuk menunda proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam Pemilu 2024, baik itu calon legislatif (caleg), calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), hingga anggota tim sukses para calon.

Todung mengatakan proses hukum kepada pihak-pihak tersebut dapat mengganggu berjalannya proses Pilpres dan Pemilu 2024. Ia menjelaskan, proses hukum dapat menjadi alat untuk menekan salah satu pihak.

“Proses hukum akan membuat iklim tidak fair dan membuat pemilih takut. Dan, membuat capres, cawapres, caleg itu merasa diawasi seolah jadi sandera,” ucap Todung Mulya Lubis saat konferensi pers di Media Center TPN, Gondangdia, Jakarta, Jumat (29/12).

Todung mengatakan, semua proses hukum tidak boleh dilakukan, baik itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga peradilan.

Ketika ditanya lebih lanjut, Todung menegaskan, yang tidak boleh ditindak adalah kriminalisasi. Ia pun sempat menyinggung soal kasus Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji yang baru saja ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena dugaan kasus tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Mungkin saja itu terjadi, tapi kita berpegang pada asas praduga tak bersalah. Selama proses kampanye, please don’t criminalize, jangan melakukan kriminalisasi selama masa kampanye sampai Pilpres selesai,” kata Todung lagi.

Meski demikian, Todung mengatakan, jika memang ada kasus yang benar-benar krusial, hal itu tentu perlu ditindak tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.

47