Home Internasional Mahkamah Internasional akan Gelar Sidang Pertama Gugatan Genosida Israel di Gaza

Mahkamah Internasional akan Gelar Sidang Pertama Gugatan Genosida Israel di Gaza

Pretoria, Gatra.com - Mahkamah Internasional (ICJ) akan mengadakan sidang pertamanya pada Kamis, 11 Januari. Agendanya untuk mempertimbangkan gugatan yang diajukan Republik Afrika Selatan terhadap Israel yang menuduhnya melakukan kejahatan genosida terhadap warga Palestina di Gaza.

Dalam siaran pers ICJ, Rabu (3/1), akan diagendakan proses yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel sebagaimana pada tanggal 29 Desember 2023, mengenai permintaan indikasi tindakan sementara dengar pendapat publik, yang akan diadakan pada hari Kamis tanggal 11 dan Jumat tanggal 12 Januari 2024

Juru bicara Departemen Hubungan dan Kerja Sama Internasional Afrika Selatan, Clayson Monyela, mengatakan dalam postingan di X bahwa sidang dijadwalkan pada 11 Januari di Den Haag, Belanda dan akan berlanjut hingga hari berikutnya. 

Dia menekankan bahwa negaranya terus melakukan persiapan dalam hal ini.

Dalam konteks terkait, Menteri Luar Negeri Afrika Selatan Naledi Pandor menyerukan dukungan terhadap kasus genosida negaranya terhadap Israel.

Baca Juga: Afrika Selatan Bawa Kasus Genosida Israel di Gaza ke Mahkamah Internasional

“Kami tidak akan pernah melupakan Palestina, dan akan melanjutkan perjuangan untuk kebebasan dan keadilan rakyat Palestina di hadapan dunia untuk menghentikan genosida di Gaza,” katanya.

Dia menekankan perlunya perjuangan untuk membantu menggerakkan dunia yang gagal menghentikan pembantaian yang dilakukan terhadap warga Palestina, dan untuk mencegah pendudukan Israel melanjutkan kejahatannya.

Ia menjelaskan bahwa PBB dan Dewan Keamanannya tidak mampu mendorong proses perdamaian ke depan. “Kita harus memperjuangkan tindakan untuk menghentikan genosida,” katanya.

129