Home Hukum Dua Orang Warga Desa Gugat Bupati Asahan

Dua Orang Warga Desa Gugat Bupati Asahan

Asahan, Gatra.com - Dua orang warga desa di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan gugatan ke pengadilan terhadap Bupati Asahan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dua warga tersebut adalah Muhammad Denni Royhan (26) dan Munandar (26). Keduanya warga Dusun II, Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Kedua warga ini memprotes pelantikan pejabat Kaur (Kepala Urusan) Perencanaan Desa Air Joman Baru yang dilakukan oleh kepala desa setempat Syahrial Lubis yang mereka nilai merupakan hasil proses seleksi yang cacat hukum. 

Kuasa hukum dua warga desa ini, Muhammad Irvandi, S.H., mengatakan, gugatan akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kisaran. "Berdasarkan kajian kita memang terindikasi kuat ada perbuatan melawan hukum dalam pembentukan tim seleksi penjaringan oleh kepala desa," ujarnya, Senin (8/1). 

Dia menyebutkan, Kades Air Joman Baru Syahrial Lubis telah melantik Erlina pada Senin, 8 Agutus 2024 sebagai Kaur Perencanaan pada Pemerintahan Desa Air Joman Baru, Kecamaan Air Joman, Kabupaten Asahan, berdasarkan hasil seleksi penjaringan oleh Tim Penjaringan yang dilaksanakan sejak 27 Juli-29 Agustus 2023.

Padahal, lanjut dia, proses pembentukan  tim penjaringan dianggap cacat hukum karena tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan (Perbup) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Perangkat Desa. 

Menurut Irvan, proses pembentukan tim penjaringan bertentangan dengan Pasal 10 Ayat 1 -2 Perbup Tahun 2019. Dalam Perbup disebutkan bahwa Ketua Tim Penjaringan seharusnya berasal  dari unsur  Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), namun ketua yang diangkat oleh kepala desa merupakan perangkat desa, begitu juga dengan Sekretaris.

Dalam Perbup disebutkan, sekretaris penjaringan berasal dari perangkat desa, namun yang diangkat oleh Kades berasal dari Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

"Ini jelas-jelas melanggar Perbup, tapi anehnya kebijakan Kades tersebut tetap jalan terus  dengan tetap dilantiknya Kaur yang proses pembentukan tim seleksinya terindikasi cacat hukum," ujar Irvan. 

Abaikan Hasil RDP DPRD

Persoalan dugaan pelanggaran hukum ini sebelumnya telah dilaporkan ke DPRD Asahan oleh kedua warga desa itu. Atas laporan tersebut, Komisi A DPRD Asahan akhirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 18 September 2023, antara Komisi A DPRD Asahan, para pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Asahan, Camat dan Panitia Penjaringan, yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan, Jansen Hutasoit. 

Dari RDP itu, Komisi A DPRD meminta Dinas PMD Pemkab Asahan untuk meninjau kembali  panitia tim seleksi penjaringan yang telah dibentuk Kades dan  jika benar terbukti ada pelanggaran terhadap Perbup, DPRD meminta proses pembentukan  tim seleksi penjaringan diulang. Namun hasil RDP tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat terkait. 

Muhammad Irvandi menegaskan, pihaknya akan segera mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kisaran, dengan tergugat pertama Bupati Asahan.

"Insyaallah gugatan akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam pekan ini dengan gugatan sebesar Rp1 miliar," ujarnya. 

7216