Home Hukum Kejagung Tangkap Direktur PT Trust Multi Finance

Kejagung Tangkap Direktur PT Trust Multi Finance

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Trust Multi Finance, Rudi Widjaja, di Jl. Kembang Elok III, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Senin sore (8/1).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta menyampaikan, Tim Tabaru Kejagung menangkap Rudi Widjaja sekitar pukul 16.30 WIB.

Ia menjelaskan, Rudi Widjaja adalah buronan yang masuk dalam pencarian orang (DPO) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dia ditangkap untuk dieksekusi karena merupakan terpidana.

“Saat diamankan, terpidana Rudi Widjaja bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Selanjutnya, Tim Tabur Kejagung membahwa terpidana Rudi Widjaja ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Ia menjelaskan, terpidana Rudi Widjaja selaku direktur PT Trust Multi Finance yang bertanggung jawab antara lain mengelola perusahaan seperti mencari nasabah, menentukan kredit, menangani kegiatan operasi Perseroan/Perusahaan dalam pemberian kredit konsumen.

Dalam menjalankan tugasnya sebagai direktur PT Trust Multi Finance, terpidana Rudi Widjaja tidak melaksanakannya sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan antara lain menggunakan uang tanpa izin ataupun sepengetahuan komisaris/pihak PT Trust Multi Finance, sehingga komisaris/pihak PT Trust Multi Finance menderita kerugian sebesar Rp346.947.963 (Rp346,9 juta).

Dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), mahkamahagung.go.id, Rudi Widjaja divonis 7 bulan penjara karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

Majelis hakim pada tingkat kasasi yang memutus perkara terdakwa Rudi Widjaja dalam perkara Nomor 1054 K/Pid/2012 tersebut diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Salman Luthan dan Gayus Lumbuun.

MA menjatuhkan vonis tersebut setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakpus. Majelis membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 717/Pid. B/2011/PN. JKT.PST tanggal 11 Oktober 2011.

“Mengadili sendiri, menyataka terdakwa Rudi Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilaukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair,” demikian putusan MA. Adapun dakwaan primair dalam perkara ini, yakni Pasal 374 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

119