Home Hukum Cegah Kampanye Menggunakan Knalpot Brong, Polsek Banyuurip Libatkan Kepala Desa

Cegah Kampanye Menggunakan Knalpot Brong, Polsek Banyuurip Libatkan Kepala Desa

Purworejo, Gatra.com - Menjelang kampanye Pemilu terbuka yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2024 mendatang, polisi gencar melaksanakan sosialisasi pelarangan menggunakan knalpot brong. Menindaklanjuti perintah Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kapolsek Banyuurip, Polres Purworejo, Iptu Muslim Hidayat melaksanakan sosialisasi dengan menggandeng para kepala desa (Kades).

Sosialisasi sekaligus deklarasi Kecamatan Banyuurip Zero Knalpot Brong dilaksanakan di rumah Kades Banyuurip, Selasa (9/1). Selain Kapolsek dan anggotanya, kegiatan ini juga dihadiri Camat Siswantoro Dwi Nugroho, Danramil 04 Banyuurip Kapten Inf Sutrisno, Ketua Umum Polosoro (paguyuban Kades, Lurah dan Perangkat desa se-Kabupaten Purworejo) Suwarto beserta pengurus dan kades se-Kecamatan Banyuurip.

"Menindaklanjuti arahan dari Bapak Kapolda Jateng, kami tancap gas, melakukan tindakan preventif dengan sosialisasi larangan knalpot brong. Tujuannya mengedukasi masyarakat untuk mewujudkan Kecamatan Banyuurip zero knalpot brong," jelas Kapolsek Banyuurip, Iptu Muslim Hidayat

Sebelumnya, lanjut Iptu Muslim, pihaknya juga telah melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah, komunitas, bengkel motor, club otomotif dan pengguna motor. Ada beberapa aspek nengapa pengguna knaloit brong di jalan raya harus ditindak.

"Mengapa harus ditindak (motor berknalpot brong), pertama, dari aspek hukum hal itu terutama melanggar UU Lalu Lintas pasal 48 dan pasal 285. Kedua, dari aspek sosiologis, keberadaan knalpot brong mengganggu keamanan dan kenyamanan, pengguna jalan lain yang juga memiliki hak sama untuk berkendara nyaman dan aman. Dengan suara knalpot brong yang keras, bisa mengganggu konsentrasi dan pendengaran," tegas mantan KBO Satlantas Polres Purworejo ini.

Aspek ketiga, lanjut Iptu Muslim, adalah aspek lingkungan dan kemasyarakatan. Menurut dia, aspek lingkungan menyebabkan polusi udara. Sedangkan dari sisi aspek sosial, knalpot brong daoat menjadi triger atau pemicu konflik sosial. Contoh yang viral adalah kejadian du Boyolali, Manado, Magelang dan lainnya.

"Mengapa kami melibatkan kepala desa, karena mereka (Kades) sebagai tokoh pimpinnan masyarakat desa, untuk mengajak warganya agar berkampanye secara tertib, patuh aturan lalu lintas dengan cara tidak menggunakan motor berknalpot brong, memakai helm dan lainnya. Hal itu untuk mencegah konflik antar kelompok dan sebagai upaya mewujudkan Pemilu damai," tambah Muslim.

Dengan upaya ini, ia berharap agar saat kampanye terbuka hingga saatnya pencoblosan ada tanggal 14 Februari 2024, berlangsung sejuk, tertib dan tidak ada penggunaan knalpot brong.

151