Home Hukum Peredaran Knalpot Brong Memprihatinkan, Blora Bidik Zero Knalpot Brong

Peredaran Knalpot Brong Memprihatinkan, Blora Bidik Zero Knalpot Brong

Blora, Gatra.com - Peredaran knalpot brong atau tidak standar di Kabupaten Blora, Jawa Tengah cukup memprihatinkan. Hal ini terbukti dengan berhasil diamankannya ratusan knalpot brong oleh Satlantas Polres Blora di awal tahun 2024.

Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 sebanyak 21.268 knalpot brong berhasil diamankan petugas. Ribuan knalpot tersebut juga telah dimusnahkan.

"Di awal tahun ini kita berhasil amankan 283 knalpot brong atau tidak standar. Jadi, pelanggaran penggunaan knalpot ini diatur UU lalu lintas pasal 285 ayat 1 tentang kelayakan bermotor. Sanksinya itu denda maksimal 250 ribu atau pidana kurungan 1 bulan," kata Kapolres Blora AKBP Jaka Wahyudi saat Konferensi Pers Pemusnahan Knalpot Brong di Mapolres Blora pada Ahad (14/1).

Pemusnahan ratusan knalpot brong dilakukan oleh jajaran Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Derah) Blora. Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot dengan mesin gerinda.

Kapolres berkomitmen untuk mewujudkan Kabupaten Blora zero knalpot brong. "Kami berkomitmen untuk Blora zero knalpot brong. Karena ini, rawan kecelakaan lalu lintas. Datanya linier. Kasus pelanggaran lalu lintas tinggi, angka kecelakaan juga pasti tinggi," Jaka menjelaskan.

Lebih lanjut, Kapolres memaparkan, sepanjang tahun 2023, angka kecelakaan lalu lintas di Blora mencapai 412 kasus. Korban meninggal sebanyak 77 orang, 7 luka berat dan 747 luka ringan. Kerugian material mencapai Rp 583. 250.000.

"Rata-rata usia pelanggar ini usia produktif mulai anak sekolah hingga pekerja," ucapnya.

 

25