Home Hukum Eks Menkominfo Johnny Plate Bantah Kenalkan Yusrizki ke BAKTI

Eks Menkominfo Johnny Plate Bantah Kenalkan Yusrizki ke BAKTI

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate membantah telah mengenalkan terdakwa Muhammad Yusrizki kepada Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Plate juga membantah pernah memberikan pekerjaan kepada perusahaan Yusrizki dalam proyek pengadaan BTS 4G Kominfo BAKTI.

Johnny Gerard Plate dan Dirut PT Mora Telematika, Galumbang Menak dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk kasus terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama. Seperti yang diketahui, Plate dan Galumbang Menak sudah divonis dalam kasus perkara terpisah.

Dalam persidangan, Plate menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mempertanyakan pernah atau tidak Plate memperkenalkan Yusrizki kepada Anang Achmad Latif.

“Terbalik justru. Karena pada saat, kalau saya tidak salah ingat, pada saat Rapat Kerja Nasional Kadin, di mana saat itu saya sebagai Menkominfo adalah salah satu panelis di rapat kerja tersebut. Setelah memberikan materi saya. Saya keluar dari ruangan itu, dan pada saat itu, ada orang yang menghampiri saya, yang oleh BAKTI, ini Pak Yusrizki, Iyus katanya,” jelas Johnny Gerard Plate saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (15/1).

Plate mengaku saat itu ia hanya tahu nama Yusrizki sebagai Iyus, tidak tahu nama lengkapnya. Plate menjelaskan, saat itu adalah pertama kalinya Yusrizki diperkenalkan sebagai pihak penyedia power system untuk proyek pengadaan BTS 4G.

“Ini adalah yang supply power system. Pada saat itu disampaikan, Ketua Kadin menghampiri saya dan pembicaraan stop sampai di situ,” lanjut Plate.

Dalam persidangan, Plate menjelaskan, berdasarkan ingatan, pertemuannya dengan Yusrizki terjadi pada bulan September 2021. Namun, setelah ditelusuri, Rakernas Kadin dilaksanakan pada Juni 2021. Sementara, pada September 2021 adalah perayaan HUT ke-53 Kadin.

Baca Juga: Mantan Sespri Johnny Plate Belum Kembalikan Uang Insentif Kasus BTS 4G, Minta Izin Nyicil

Pada kesaksiannya, Plate tidak menyebutkan nama Ketua Kadin. Tapi, seperti yang diketahui, pada tahun 2021, Arsjad Rasyid masih menjabat sebagai Ketua Kadin.

Nama Arsjad pun tidak asing dengan Yusrizki. Pasalnya, Yusrizki merupakan mantan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin.

Plate mengaku merasa heran dan menilai pertimbangan dalam surat putusan aneh. Pasalnya, dalam putusan, Plate disebutkan memberikan pekerjaan kepada Yusrizki.

Dalam persidangan sebelumnya, Anang Achmad Latif, menjelaskan, dirinya menghubungi Yusrizki setelah mendapat arahan dari Johnny Plate. Hal ini pun langsung dibantah oleh Plate.

“Saya dijelaskan oleh Anang Achmad Latif bahwa saudara Yusrizki ini menjadi mitra bakti ini sudah lama, yang bekerja atau mensuplai power supply. Jadi, kalau dikatakan saya yang menyerahkannya, orang dia (Anang) yang tahu orangnya, bukan saya,” tegas Plate.

Patut diketahui, Johnny Plate menjabat Menkominfo sejak 23 Oktober 2019 hingga 17 Mei 2023.

Plate mengatakan pernyataan orang-orang yang menyatakan dirinya memperkenalkan Yusrizki kepada BAKTI dan memberikannya pekerjaan adalah hal yang imajinatif. Ia menegaskan, Yusrizki sudah lama bekerja sama dengan BAKTI.

“Saudara Yusrizki saja saya tidak kenal, perusahaannya saya tidak tahu, alamatnya saya juga tidak tahu, kegiatan-kegiatannya apa saya juga tidak tahu. Ssiapa pemiliknya juga saya tidak tahu. Dan, tidak ada manfaatnya untuk saya,” tegas Plate lagi.

Pada babak kedua sidang kasus korupsi BTS 4G yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun, baru terdakwa Muhammad Yusrizki dan Windi Purnama yang menjalani persidangan.

Dalam proyek BTS 4G, Yusrizki dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi hingga sebesar US$ 2,5 juta dan Rp84,1 miliar.

Atas tindakannya, terdakwa Yuzrizki didakwa pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 1 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

Sementara itu, Windi Purnama atas perintah Irwan Hermawan dan Galumbang Menak Simanjuntak dinilai telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan mengalirkan dana sebesar Rp243 miliar. Windi pun menerima fee sebesar Rp 750 juta untuk membantu pengaliran dana tersebut.

Atas tindakannya, Windi Purnama didakwa melanggar pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP.

56