Home Hukum Kasus Wanprestasi Pengadaan Tab di Muhammadiyah Jawa Barat, Pengugat Pertanyakan Dokumen Tergugat

Kasus Wanprestasi Pengadaan Tab di Muhammadiyah Jawa Barat, Pengugat Pertanyakan Dokumen Tergugat

Solo, Gatra.com - Sidang perkara wanprestasi yang digugat oleh PT Tisera Distribusindo dengan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Muhammadiyah Jawa Barat, memasuki agenda pembuktian. Sidang ke delapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo tersebut berisi agenda pembuktian keterangan surat oleh para pihak.

Kuasa Hukum PT Tisera, Zaenal Abidin Abidin mengatakan, pihak tergugat menyampaikan 13 bukti berupa surat. Namun, ironisnya dari 13 alat bukti surat tersebut diambil dari salinan dokumen atau fotocopian dokumen legal yang didapatkan dari PT Tisera Distribusindo. 

"Selain itu juga hanya ada AD/ART Muhammadiyah yang disampaikan pada persidangan," katanya Jumat (19/1/2024).

Pada saat pemeriksaan, pihaknya dipersilahkan untuk memeriksa dokumen surat yang dimaksud. Saat memeriksa, dia mempertanyakan alasan pihak tergugat mempunyai dokumen-dokumen tersebut.

"Kejadian berawal pada saat perwakilan PT Tisera Distribusindo diundang oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Pusat untuk dimediasi dengan Dikdasmen dan PWM (Pengurus Wilayah Muhammadiyah) Jabar," terangnya. 

Namun, lanjut dia, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, namun salinan dokumen legalnya tidak dikembalikan dan dokumen-dokumen tersebutlah yang selanjutnya dijadikan alat bukti di pengadilan.

"Dokumen-dokumen legal tersebut berbentuk dokumen fotocopi yang difotocopi ulang. Sebagai dokumen pembandingnya adalah dokumen tersebut, yang didapat dari klien kami untuk keperluan arsip," jelasnya.

Menurutnya, pengadaan gadget tersebut belum dibayar. Selain itu fotocopian dokumen legal tersebut juga belum disimpan ke lemari arsip dan masih menumpuk di meja manajer marketing. 

Sebagai informasi, PT Tisera Distribusindo melayangkan gugatan wanprestasi kepada PP Muhammadiyah, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat, dan Majelis Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Gugatan itu dilayangkan karena tergugat melakukan wanprestasi atau tindakan ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuat terkait pengadaan barang berupa gawai tab sebanyak 5.000 pcs dengan nilai Rp10,5 miliar. 

214